Kejari Sungai Penuh Sita Aset Dua Tersangka Korupsi PJU Kerinci
- 23 Sep 2025 16:53 WIB
- Sungaipenuh
KBRN, Sungai Penuh: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua rumah milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah tersangka berinisial HA dan rumah tersangka REF. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan serta menyita 10 barang bukti yang diduga terkait langsung dengan perkara korupsi PJU.
Kepala Kejari Sungai Penuh melalui Tim Penyidik menyebutkan, barang bukti yang diamankan antara lain berupa kartu debit, buku tabungan, kwitansi, kendaraan roda dua dan roda empat, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aliran dana pengadaan PJU.
“Barang bukti ini akan memperkuat proses penyidikan, sekaligus menjadi bagian dari konfirmasi hasil penelusuran aset (asset tracing) yang telah dilakukan sebelumnya,” ungkap pihak Kejari.

Langkah penyitaan ini juga membuka peluang dilakukan pelelangan terhadap barang-barang terkait untuk mendukung pembayaran uang pengganti sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejari Sungai Penuh menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penggeledahan lanjutan jika penyidikan menemukan petunjuk atau bukti tambahan.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....