Pelaku Dugaan Malpraktik Khitanan di Kerinci Jadi Tersangka

  • 12 Agt 2025 09:39 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Kasus dugaan malpraktik khitanan yang menimpa Baim (9), warga Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, memasuki babak baru. Pemilik praktek mandiri sekaligus perawat, Yogi Nofranika, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kerinci.

Kasus ini berawal dari tindakan khitan yang dilakukan pada 19 Oktober 2024 di praktek mandiri milik Yogi, di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro. Prosedur medis yang dilakukan diduga keliru, menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit di Sumatra Barat.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, membenarkan penetapan tersangka terhadap Yogi atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan cacat pada korban. Meski demikian, Yogi tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan saat ini berstatus wajib lapor. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke kejaksaan tahap pertama.

Sebelumnya, pihak keluarga korban dan pelaku sempat membuat surat perdamaian terkait biaya pengobatan. Namun, menurut ibu korban, pelaku mengingkari perjanjian tersebut dan lepas dari tanggung jawab, sehingga seluruh biaya perawatan harus ditanggung sendiri oleh keluarga.

Kasus ini sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Korban disebut mengalami rasa sakit hebat saat buang air kecil akibat tindakan medis yang tidak sesuai prosedur.

Diketahui, izin praktek mandiri milik Yogi telah dicabut. Selain membuka praktek pribadi, ia juga berdinas di Puskesmas Kersik Tuo, Kayu Aro.

Atas perbuatannya, Yogi Nofranika dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....