Kejari Sungai Penuh Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

  • 17 Jul 2025 16:01 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. Kamis (17/7/2025), dua orang tersangka baru resmi ditetapkan dan langsung dilakukan penahanan.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial H, seorang ASN yang bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kerinci, dan REF, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru di SMP 43 Kayu Aro.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengungkapkan bahwa penetapan dua tersangka tambahan ini merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang telah berlangsung selama lebih dari empat bulan.

“Kami telah memeriksa 45 orang saksi dan empat orang ahli. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka ditetapkanlah dua tersangka baru yang diduga memiliki peran aktif dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek,” jelas Sukma di hadapan wartawan.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus yang sama, yang terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta pihak dari perusahaan rekanan. Total kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp2,7 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp5,5 miliar.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa kedua tersangka baru diduga meminjam perusahaan dari salah satu tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, untuk kemudian digunakan dalam pelaksanaan proyek.

“Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Saat ini keduanya ditahan di Rutan Sungai Penuh untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dari pihak-pihak tambahan.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk korupsi, dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” pungkas Kajari.

Kasus korupsi proyek PJU Kerinci menjadi salah satu perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Sungai Penuh. Selain menimbulkan kerugian negara, kasus ini juga mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dalam proses pengadaan proyek pemerintah. Langkah Kejari Sungai Penuh patut diapresiasi sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan upaya pembersihan birokrasi dari praktik korupsi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....