UKPJB Sungai Penuh Dipanggil Dalam Sidang Sadion Mini

  • 28 Mei 2025 10:00 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mini Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022. Tersangka berinisial DFJ, yang merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2024. Kasus ini ditaksir telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp700 juta.

Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh sudah menetapkan empat tersangka yang kini telah menjalani sidang dan penetapan hukuman. Dalam persidangan terbaru dengan agenda pemeriksaan saksi, pihak dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Sungai Penuh dihadirkan sebagai saksi, termasuk mantan Kepala UKPBJ berinisial SY, serta beberapa saksi lainnya yaitu DN, DD, dan T.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, pemeriksaan saksi dilakukan dengan memperlihatkan berbagai alat bukti, termasuk rekaman percakapan antara terdakwa dan para saksi.

“UKPBJ dianggap sebagai pihak yang penting karena mereka yang menyelenggarakan seluruh fungsi pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Dalam persidangan, puluhan pertanyaan dilontarkan jaksa penuntut umum untuk menggali keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proyek ini,” ujar Yogi.

DFJ diketahui berstatus sebagai pengguna anggaran (PA) dalam proyek pembangunan stadion mini yang terletak di Desa Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh. Proyek ini diduga mangkrak meski anggaran sudah dicairkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....