Inspektorat Merangin Naikkan Audit Dana BOS SDN 253 Bangko ke Investigasi
- 03 Okt 2026 11:31 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Inspektorat Kabupaten Merangin akhirnya buka suara terkait polemik hasil audit pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 253 Bangko.
Melalui konferensi pers di Kantor Inspektorat Merangin, Kamis 1 Oktober 2026, Inspektur Inspektorat Merangin, Jaya Kusuma, membeberkan kronologi pemeriksaan sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media massa.
Jaya menjelaskan, pemeriksaan bermula dari pengawasan rutin terhadap pengelolaan Dana BOS tingkat SD dan SMP di Kecamatan Bangko pada 12–26 Januari.
Dari seluruh sekolah yang diperiksa, SDN 253 Bangko menjadi satu-satunya sekolah yang belum menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) hingga masa pemeriksaan berakhir.
Kondisi tersebut membuat tim auditor menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) awal sekitar April–Mei. Dalam laporan itu, auditor merekomendasikan agar pengelolaan keuangan sekolah masuk ke tahap audit investigasi.
Namun, Jaya memilih memberikan kesempatan pembinaan terlebih dahulu.
Pada 9–12 Juni, Inspektorat melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Kepala SDN 253 Bangko, Susmarni, untuk memastikan kesanggupan penyerahan SPJ.
Setelah itu, Susmarni datang ke kantor Inspektorat dan menyerahkan dokumen yang diminta. Inspektorat kemudian menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) lanjutan pada 16 Juni untuk memeriksa data dan melakukan uji petik langsung ke sekolah.
Dalam pemeriksaan lapangan, tim auditor justru menghadapi kendala. Kepala sekolah dan bendahara tidak hadir untuk mendampingi pemeriksaan fisik maupun memberikan penjelasan terkait dokumen keuangan.
Tim hanya bertemu operator Dana BOS, Cici. Namun, operator tersebut tidak dapat memberikan penjelasan teknis yang dibutuhkan auditor.
"Kami terkendala di situ karena tidak bisa berkomunikasi dengan baik dengan Ibu Susmarni. Operator pun tidak mampu menghadirkan beliau. Saat tim turun terakhir kali ke sekolah, laporan yang saya terima beliau beralasan sedang berada di kebun di daerah Siau," ungkap Jaya.
Jaya menyayangkan pihak sekolah tidak memanfaatkan kesempatan untuk memberikan klarifikasi, baik saat pemeriksaan lapangan maupun sebelum LHP disahkan.
Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak berkaitan dengan pelantikan kepala sekolah.
"Pelantikan kepala sekolah itu sepenuhnya ranah Dinas Pendidikan, bukan Inspektorat. Kami murni menangani persoalan SPJ yang belum disampaikan," tegasnya.
Terkait perbedaan temuan audit antara BPK dan Inspektorat yang mencapai sekitar Rp61 juta, Inspektur Pembantu (Irban) 2, Junaidi, menjelaskan bahwa BPK menerima dokumen SPJ SDN 253 pada hari terakhir pemeriksaan atau saat exit meeting.
Karena keterbatasan waktu, BPK belum sempat memeriksa dokumen tersebut secara mendalam dan menitipkannya kepada Inspektorat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....