Bupati Merangin Tegaskan APBD Perubahan 2026 Harus Berdampak bagi Masyarakat

  • 15 Sep 2026 07:58 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Bupati Merangin, M. Syukur, menegaskan bahwa anggaran daerah harus digunakan untuk meningkatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan saat menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Pertama Pembahasan Tingkat I DPRD Merangin, Senin 14 September 2026 malam.

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Merangin. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati A. Khafidh, Sekretaris Daerah Zulhifni, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Merangin.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati M. Syukur menyampaikan bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran.

Menurutnya, perubahan anggaran merupakan instrumen kebijakan strategis untuk merespons dinamika daerah, perubahan kemampuan fiskal, serta kebutuhan masyarakat.

“Perubahan APBD dilakukan karena terdapat perubahan kondisi dan kebutuhan yang harus direspons secara bertanggung jawab. Saya ingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah, jangan jadikan anggaran sebagai tujuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, anggaran hanyalah alat untuk mencapai tujuan pembangunan.

“Anggaran adalah alat, sedangkan tujuan kita adalah pelayanan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati M. Syukur memaparkan perubahan postur APBD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2026.

Pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,395 triliun, setelah perubahan menjadi Rp1,377 triliun.

Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp1,425 triliun menjadi Rp1,515 triliun.

Adapun pembiayaan daerah mengalami perubahan dari Rp30,15 miliar menjadi Rp138,09 miliar.

Perubahan tersebut dipengaruhi penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jambi, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Bupati menegaskan, keberhasilan OPD tidak boleh hanya diukur dari tingginya persentase penyerapan anggaran.

Lebih dari itu, setiap program harus memberikan manfaat nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Ukuran keberhasilan bukan semata-mata seberapa besar persentase penyerapan anggaran, melainkan manfaat riil yang dihasilkan dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Bupati M. Syukur menjelaskan, alokasi anggaran dalam R-APBD Perubahan 2026 diarahkan pada empat pilar prioritas.

Pertama, penguatan pelayanan dasar, terutama untuk menjamin kualitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang inklusif.

Kedua, penguatan infrastruktur untuk membuka aksesibilitas, memperlancar mobilitas masyarakat, serta menggerakkan perekonomian daerah.

Ketiga, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui perluasan kesempatan usaha dan lapangan kerja guna meningkatkan pendapatan warga.

Keempat, peningkatan kualitas tata kelola keuangan dengan memastikan setiap rupiah APBD dikelola secara transparan, akuntabel, efisien, dan berorientasi pada hasil.

Mengingat pelaksanaan anggaran 2026 telah memasuki akhir triwulan ketiga, Bupati meminta seluruh OPD segera menyiapkan langkah percepatan setelah Raperda Perubahan APBD disahkan.

Ia mengingatkan agar perubahan anggaran tidak justru menghambat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.

“Jangan sampai Perubahan APBD justru menyebabkan keterlambatan program. Begitu ditetapkan, segera eksekusi agar pelayanan dan pembangunan tepat waktu, tepat mutu, serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....