Pemkab Merangin Bongkar Kios PKL di Dua Lokasi,Pedagang Disiapkan Relokasi
- 30 Sep 2026 18:00 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin mulai menata kawasan perkotaan dengan menertibkan dan membongkar sejumlah kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di dua titik Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko,
Penertiban yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Merangin, M. Sayuti, menyasar kios di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta kawasan depan Biliar Star.
Proses pembongkaran berlangsung kondusif setelah pemerintah daerah memberikan peringatan dan tenggat waktu kepada para pedagang pada 28 dan 29 September 2026.
Meski harus kehilangan tempat berjualan, Pemkab Merangin membuka peluang relokasi sementara bagi pedagang yang terdampak.
Kasat Pol PP Merangin, M. Sayuti, menjelaskan penertiban di kedua lokasi memiliki persoalan legalitas yang berbeda.
Khusus di depan Kantor DPMPTSP atau Kantor Perizinan, terdapat lima kios yang sebelumnya memiliki izin resmi dari Bidang Aset Pemkab Merangin. Para pedagang juga rutin membayar retribusi sesuai ketentuan.
Namun, masa kontrak penggunaan lokasi tersebut telah berakhir sejak Juli 2026. Pemerintah daerah kemudian memutuskan tidak memperpanjang kontrak.
"Untuk lokasi di depan Kantor Perizinan, ada lima kios. Sebelumnya pedagang di sana memang mengantongi izin resmi dari Bidang Aset dan rutin membayar retribusi. Namun, masa kontrak mereka telah berakhir sejak Juli 2026 dan Pemkab memutuskan tidak memperpanjangnya," kata M. Sayuti saat diwawancarai di lokasi, Rabu 30 September 2026.
Ia menyebutkan, Bupati Merangin sebelumnya memberikan toleransi hingga 30 September atas permohonan para pedagang.
Pemerintah juga menawarkan dua pilihan, yakni pedagang membongkar kios secara mandiri atau tim terpadu yang melaksanakan pembongkaran.
Berbeda dengan lokasi pertama, penertiban kios di depan Biliar Star berkaitan dengan penggunaan lahan fasilitas umum tanpa izin.
Berdasarkan hasil pengukuran dan survei Tim Tata Ruang Dinas PUPR, bangunan pedagang berada di kawasan bahu dan badan jalan.
"Di depan Biliar Star statusnya berbeda, mereka tidak memiliki izin. Hasil pengukuran dan survei Tim Tata Ruang Dinas PUPR membuktikan bahwa posisi bangunan berdiri di atas bahu dan badan jalan, yakni di rentang 17 hingga 22 meter dari bahu jalan. Padahal batas normal kepemilikan lahan masyarakat minimal 20 hingga 25 meter dari jalan," Tutupnya
Pemerintah daerah menilai penertiban perlu dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sesuai ketentuan tata ruang dan peraturan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....