Cuma 3 Perusahaan Penuhi Standar Pemadam, Bupati Merangin Beri Peringatan

  • 08 Sep 2026 06:19 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Pemerintah Kabupaten Merangin memperketat langkah menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Bupati Merangin M. Syukur meminta perusahaan ikut turun tangan menjaga wilayah konsesinya.

Syukur menegaskan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan izin pemanfaatan hutan harus bertanggung jawab terhadap kondisi lahannya. Mereka wajib mencegah dan menangani kebakaran yang muncul di wilayah masing-masing.

Bupati menyampaikan hal itu setelah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Puncak Karhutla bersama Menko Politik dan Keamanan secara virtual, Senin 7 September 2026.

Rakor tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Merangin. Sejumlah unsur Forkopimda ikut hadir, termasuk Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0420/Sarko, dan Kajari Merangin.

Perwakilan perusahaan perkebunan juga mengikuti rapat tersebut. Mereka membahas percepatan penanganan titik panas, koordinasi lintas sektor, dan penegakan hukum terhadap pelanggar.

Syukur menyoroti kesiapan sarana pemadam milik perusahaan. Menurutnya, sebagian besar perusahaan belum memenuhi standar peralatan dan tim tanggap darurat.

“Berdasarkan aturan, perusahaan wajib punya alat pemadam kebakaran. Namun dari data yang saya terima, baru tiga perusahaan yang memenuhi standar, sisanya belum ada. Saya minta ini jadi perhatian serius,” tegas Syukur.

Syukur meminta perusahaan tidak hanya mengandalkan pemerintah saat kebakaran terjadi.

Ia mendorong setiap perusahaan menyiapkan personel dan peralatan yang siap bergerak. Perusahaan juga harus memastikan seluruh peralatan pemadam berfungsi dengan baik.

“Perusahaan harus punya rasa tanggung jawab. Jika terjadi kebakaran di lingkungan HGU atau wilayah konsesi perusahaan, mereka harus bergerak sendiri dan memastikan alatnya berfungsi. Jangan semua beban dilemparkan ke pemerintah,” ujarnya.

Pemkab Merangin segera mengirim surat edaran kepada seluruh pimpinan perusahaan. Surat tersebut akan mengingatkan perusahaan tentang kewajiban mencegah dan menangani Karhutla.

Pemkab juga memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Satpol PP, camat, dan lurah akan ikut mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Pemerintah menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar berlaku penuh. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menekan munculnya titik api dan menjaga kualitas udara di Merangin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....