Pengelolaan Keuangan Pemkab Merangin Membaik, Temuan BPK Turun Signifikan
- 14 Jul 2026 15:36 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menunjukkan tren positif. Nilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus menurun dari tahun ke tahun, sebagai hasil dari upaya pembenahan tata kelola keuangan daerah.
Inspektur Kabupaten Merangin, Jaya Kusuma, mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2024 nilai temuan BPK mencapai Rp3,4 miliar, sedangkan pada tahun anggaran 2025 turun menjadi Rp2,5 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaya usai mengikuti kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK serta Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Semester I Tahun 2026, yang digelar di Auditorium Sultan Thaha, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Senin 13 Juli 2026
Jaya menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan temuan BPK terhadap Pemkab Merangin pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp214 miliar tidak benar.
"Jadi tidak benar ada yang mengatakan terjadi temuan BPK pada tahun anggaran 2025 Pemkab Merangin sampai Rp214 miliar," tegas Jaya Kusuma.
Menurutnya, pemerintah daerah terus melakukan berbagai langkah perbaikan agar pengelolaan keuangan semakin akuntabel dan tidak lagi menimbulkan kerugian negara maupun daerah.
Jaya mengatakan, penurunan nilai temuan merupakan capaian yang baik. Namun, Pemkab Merangin memiliki target yang lebih besar, yakni tidak ada lagi temuan dari BPK pada masa mendatang.
Hal itu, lanjutnya, sejalan dengan arahan Bupati Merangin H. M. Syukur yang menginginkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.
"Yang terbaik itu bukan terjadi penurunan temuan, tetapi tidak ada temuan BPK. Mudah-mudahan ini menjadi perhatian serius seluruh OPD agar lebih baik lagi," ujarnya.
Dalam pemantauan tersebut, BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Merangin telah menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) khusus perusahaan dari Rp200 menjadi Rp1.035 per kWh, disertai perubahan Surat Keputusan dan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan pembenahan tata kelola retribusi penyewaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) melalui penyempurnaan SOP dan regulasi agar mampu meningkatkan kontribusi terhadap PAD.
Sementara itu, pengelolaan retribusi sampah masih dalam proses penyempurnaan melalui koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup dan PDAM. Pemerintah berharap kebijakan tersebut segera rampung sehingga pelayanan persampahan meningkat sekaligus menambah penerimaan daerah.
Di sisi lain, Jaya mengakui masih terdapat pekerjaan rumah dalam pengelolaan aset daerah, terutama kendaraan dinas, tanah, dan rumah dinas.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bupati Merangin telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelamatan Aset sejak awal masa kepemimpinannya.
Menurut Jaya, satgas tersebut telah berhasil mengembalikan sejumlah aset milik pemerintah daerah, mulai dari kendaraan dinas hingga tanah dan rumah dinas yang sebelumnya belum tertata dengan baik.
Ke depan, Pemkab Merangin juga tengah menyusun regulasi bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pemanfaatan rumah dinas agar dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....