Karhutla Jadi Ancaman Musim Kemarau, Bupati Merangin Siapkan Anggaran BTT
- 22 Agt 2026 19:27 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Pemerintah Kabupaten Merangin memperkuat langkah antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menghadapi puncak musim kemarau. Bupati Merangin M. Syukur menegaskan, upaya mencegah dan menangani Karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Penegasan itu disampaikan M. Syukur saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Karhutla di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Jumat 21 Agustus 2026.
Rakor tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Komandan Korem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M., Kepala BPBD Provinsi Jambi H. Bachyuni Deliansyah, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf. Yakhua Wisnu Arianto, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, perwakilan Kejari, Waka I DPRD Merangin Herman Effendi, jajaran Satbrimob, kepala OPD, camat, hingga perwakilan perusahaan perkebunan dan pertambangan.
Bupati mengatakan Pemkab Merangin telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk menghadapi peningkatan risiko Karhutla selama musim kemarau. Pemerintah daerah juga membentuk Desa Tangguh Bencana serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana pemadaman.
Tak hanya itu, Pemkab Merangin siap memprioritaskan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung kebutuhan operasional penanganan Karhutla di lapangan.
“Penanganan Karhutla ini adalah tanggung jawab kita bersama. Keselamatan warga dan stabilitas ekonomi daerah harus kita jaga,” tegas M. Syukur.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Para camat diminta aktif memantau kondisi wilayah masing-masing dan segera mengambil langkah apabila menemukan titik api.
Sementara itu, Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan. Menurutnya, ketiadaan lahan gambut di Merangin tidak berarti daerah tersebut terbebas dari ancaman Karhutla.
“Merangin memang tidak ada lahan gambut, tetapi bukan berarti kita boleh kurang waspada. Kebakaran di lahan mineral ini sifatnya cepat menjalar dan harus segera diatasi sejak dini,” ujarnya.
Rakor tersebut juga menjadi momentum untuk mempertegas kewajiban perusahaan yang memiliki konsesi perkebunan maupun pertambangan di Kabupaten Merangin.
Setiap perusahaan diminta menyiagakan regu pemadam mandiri yang dilengkapi peralatan memadai. Selain bertanggung jawab terhadap wilayah konsesinya, perusahaan juga diwajibkan melakukan pencegahan dan penanganan Karhutla hingga radius lima kilometer dari batas luar konsesi.
Pemerintah menegaskan perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut dapat menghadapi sanksi administratif hingga ancaman pidana.
Dengan penguatan koordinasi antara pemerintah, TNI-Polri, masyarakat dan dunia usaha, Pemkab Merangin berharap potensi Karhutla dapat ditekan sejak dini sehingga tidak mengganggu keselamatan masyarakat, lingkungan maupun aktivitas perekonomian daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....