Ranperda APBD 2025 Merangin Disahkan,Pemkab Diminta Tingkatkan PAD

  • 28 Jul 2026 10:52 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai penuh - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Merangin, Senin 27 Juli 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Merangin Rifaldi didampingi Wakil Ketua II Ahmad Fahmi. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, Sekda Zulhifni, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain mengesahkan Ranperda, DPRD Merangin juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Merangin yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.

Meski memberikan apresiasi, DPRD meminta Pemkab Merangin terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Salah satu perhatian utama adalah upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menuntaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara konsisten.

Bupati Merangin M. Syukur menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama selama pembahasan Ranperda. Menurutnya, masukan dari seluruh fraksi menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.

"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban moral, konstitusional, dan profesional pemerintah kepada masyarakat," ujar M. Syukur.

Ia menjelaskan, Ranperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan secara definitif.

Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD maupun BPK terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan di Kabupaten Merangin terus mengalami perbaikan dan menjadi modal penting dalam mewujudkan visi "Merangin Baru 2030" yang berdaya saing, akuntabel, reformis, dan unggul.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....