Pemkab Merangin dan BPKP Evaluasi Izin Perkebunan
- 26 Agt 2026 23:05 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membedah pelaksanaan perizinan sektor perkebunan dalam Entry Meeting Evaluasi Kemudahan Pemberian Izin Sektor Perkebunan Tahun 2025–2026.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat H. Moh. Syukur, Kantor Bupati Merangin, Rabu 26 Agustus 2026. Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, memimpin langsung pertemuan tersebut bersama perwakilan BPKP yang dipimpin Sumardi dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam pertemuan itu, Zulhifni menyoroti mekanisme perizinan usaha perkebunan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ia menilai kemudahan layanan digital perlu berjalan beriringan dengan koordinasi pemerintah daerah agar penerbitan izin tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Kadang-kadang permohonan izin melalui sistem online ini langsung keluar begitu saja tanpa kami ketahui. Begitu timbul masalah sosial di masyarakat, Pemkab yang akhirnya kewalahan,” ujar Zulhifni.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengetahui dan memahami setiap aktivitas investasi yang masuk ke wilayah Merangin. Terlebih, perkembangan kawasan Kota Bangko yang bergerak secara linier di sepanjang Lintas Sumatra membuat aktivitas usaha mudah terlihat dan cepat mendapat perhatian masyarakat.
Zulhifni menegaskan, investasi tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek sosial, etika, keagamaan, serta kelestarian lingkungan sebelum memberikan ruang bagi kegiatan usaha.
Dalam evaluasi tersebut, Pemkab Merangin juga menekankan pentingnya akurasi data kepemilikan lahan inti perusahaan perkebunan. Data yang valid dinilai dapat membantu pemerintah memastikan legalitas sekaligus mencegah potensi konflik di kemudian hari.
Pengelolaan limbah juga mendapat perhatian serius. Pemkab Merangin tidak ingin aktivitas industri justru menambah beban lingkungan, khususnya kondisi sungai yang sebelumnya sudah menghadapi dampak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Kami sangat mendukung kemudahan investasi dan perizinan usaha di Merangin. Namun, kami minta BPKP juga mempertimbangkan dampak sosial dan kelestarian alam,” tegas Zulhifni.
Ia meminta setiap perusahaan mengelola limbah secara bertanggung jawab dan mencegah aktivitas yang dapat mencemari sungai. Pemerintah juga mengingatkan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat memperburuk kualitas udara dan menambah persoalan lingkungan.
“Jangan sampai limbah perusahaan dibuang ke sungai atau ada pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memperparah kondisi asap,” lanjutnya.
Melalui evaluasi bersama BPKP, Pemkab Merangin berharap sistem perizinan semakin mudah tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Pemerintah daerah juga mendorong agar investasi yang masuk mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Merangin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....