Bupati Merangin Beberkan Realisasi APBD 2025 Capai Rp1,50 Triliun
- 21 Jul 2026 07:53 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Pemerintah Kabupaten Merangin menyampaikan tanggapan resmi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Merangin, Senin 20 Juli 2026.
Tanggapan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan Ketiga Bagian Kedua Tahun Sidang 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Merangin, Bangko.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Merangin M. Rifaldi, didampingi Wakil Ketua I Herman Effendi dan Wakil Ketua II Ahmad Fahmi. Hadir pula para anggota DPRD Merangin serta jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin.
Dalam pidatonya, Bupati M. Syukur menyampaikan apresiasi kepada DPRD Merangin atas sinergi yang terjalin dalam pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD. Ia menilai masukan dan kritik dari fraksi-fraksi dewan merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
Bupati juga mengungkapkan rasa syukurnya karena Pemkab Merangin kembali berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Opini WTP yang ke-10 secara berturut-turut ini bukan keberhasilan pemerintah semata, melainkan hasil kerja bersama antara Pemkab, DPRD, seluruh perangkat daerah, serta dukungan masyarakat Merangin,” ujar M. Syukur.
Terkait realisasi anggaran, Pemkab Merangin mencatat Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,50 triliun atau 98,37 persen dari target Rp1,52 triliun. Capaian tersebut mengalami kenaikan sebesar 2,51 persen dibandingkan tahun anggaran sebelumnya.
Menjawab pertanyaan Fraksi Gerindra dan Perindo mengenai aset daerah, Bupati menegaskan bahwa kawasan Talang Kawo yang menjadi sorotan publik merupakan sah milik Pemerintah Kabupaten Merangin dan telah tercatat dalam inventaris Barang Milik Daerah (BMD).
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menangani indikasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tersebut.
“Pemerintah daerah menempuh langkah-langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum untuk mengamankan aset daerah. Aset daerah adalah kekayaan masyarakat yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Pemkab Merangin juga memberikan perhatian khusus terhadap penanganan piutang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercatat sebesar Rp43,63 miliar, akumulasi periode 1994 hingga 2025.
Bupati menjelaskan bahwa langkah digitalisasi pemungutan, pemutakhiran data, serta penagihan aktif akan dijadikan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi OPD pengelola PAD.
Sementara itu, terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp138,10 miliar serta surplus anggaran sebesar Rp56,40 miliar, Bupati menyebut angka tersebut dipengaruhi oleh efisiensi belanja, penyesuaian kegiatan, sisa proses pengadaan barang/jasa, serta beberapa program yang belum selesai hingga akhir tahun.
Ia menyetujui masukan DPRD bahwa SiLPA akibat ketidaktercapaian program harus menjadi bahan evaluasi ketat agar perencanaan anggaran ke depan semakin tepat sasaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....