Respons Cepat Kemensos, Warga Gangguan Jiwa di Kerinci Dapat Penanganan Intensif
- 14 Jun 2026 18:40 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Upaya memberikan layanan kesehatan yang layak bagi masyarakat terus dilakukan pemerintah, termasuk kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Melalui sinergi antara Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Kerinci, seorang warga yang mengalami gangguan kejiwaan berhasil mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi.
Penanganan tersebut dilakukan melalui Balai Sentra Alyatama Jambi milik Kementerian Sosial yang bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Kerinci. Sebelumnya, warga tersebut sempat dipasung oleh keluarganya karena sering meninggalkan rumah dan masuk ke rumah-rumah warga tanpa izin, sehingga menimbulkan kekhawatiran di lingkungan sekitar.
Pegawai Balai Sentra Alyatama Jambi, Viking Rizalta, mengatakan pihaknya langsung turun tangan setelah menerima laporan mengenai kondisi warga tersebut.
“Begitu informasi kami terima, tim bersama Pemerintah Kabupaten Kerinci segera melakukan asesmen. Setelah itu, yang bersangkutan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Jambi untuk mendapatkan penanganan dan pengobatan yang diperlukan,” kata Viking, Minggu 14 Juni 2026.
Menurutnya, proses pemulihan tidak berhenti setelah perawatan medis selesai. Setelah menjalani pengobatan di rumah sakit, warga tersebut akan mengikuti program rehabilitasi sosial di panti sosial guna mendukung proses pemulihan secara menyeluruh sebelum kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Rehabilitasi sosial menjadi bagian penting agar yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali dan menjalani kehidupan sosial dengan lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kerinci, Marnus, menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang diberikan Kementerian Sosial dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai kolaborasi lintas instansi sangat penting untuk memastikan penyandang gangguan kejiwaan memperoleh hak yang sama dalam mendapatkan layanan kesehatan.
Marnus menegaskan bahwa setiap warga yang mengalami gangguan kejiwaan berhak mendapatkan pengobatan dan pendampingan yang memadai agar memiliki kesempatan untuk pulih dan kembali menjalani aktivitas secara normal bersama keluarga.
“Kami mendukung penuh langkah ini karena pelayanan kesehatan dan pendampingan sosial merupakan hak setiap warga negara, termasuk mereka yang mengalami gangguan kejiwaan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi melakukan pemasungan terhadap anggota keluarga yang mengalami gangguan kejiwaan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak menyelesaikan masalah dan justru berpotensi memperburuk kondisi penderita.
Karena itu, masyarakat diminta segera melapor kepada instansi terkait apabila menemukan warga yang membutuhkan penanganan kesehatan jiwa. Dengan langkah tersebut, penanganan dapat dilakukan secara profesional melalui layanan kesehatan dan rehabilitasi sosial yang tersedia.
“Harapan kami, tidak ada lagi praktik pemasungan di Kabupaten Kerinci. Semua warga yang membutuhkan bantuan harus mendapatkan akses layanan yang layak agar dapat hidup sehat, aman, dan bermartabat,” tutup Marnus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....