Jenjang Pendidikan yang Harus Diketahui, Simak Paparannya
- 15 Jan 2026 22:48 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Jenjang pendidikan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mencakup pendidikan formal yang terstruktur mulai dari anak usia dini hingga doktor.
1. Jenjang Utama
Sistem pendidikan formal terbagi menjadi empat jenjang utama: PAUD, dasar, menengah, dan tinggi. PAUD ditujukan untuk anak usia 0-6 tahun melalui TK atau kelompok bermain untuk stimulasi awal. Pendidikan dasar wajib selama 9 tahun (SD 6 tahun usia 6-12, SMP 3 tahun usia 12-15).
2. Pendidikan Menengah
Jenjang ini berlangsung 3 tahun setelah dasar, dengan pilihan SMA untuk jalur akademik atau SMK untuk vokasi. Siswa usia 15-18 tahun mempelajari mata pelajaran umum dan peminatan seperti IPA, IPS, atau kejuruan. Madrasah Aliyah (MA) setara dengan opsi berbasis agama.
3. Pendidikan Tinggi
Dilaksanakan di perguruan tinggi dengan durasi bervariasi: D3 (3 tahun), D4/S1 (4 tahun), S2 (2 tahun), S3 (3+ tahun). Gelar mencakup Ahli Madya, Sarjana, Magister, hingga Doktor untuk penguasaan ilmu mendalam atau profesi.
4. Jalur Pendidikan Lainnya
Selain formal, ada non-formal seperti kursus dan informal melalui keluarga/lingkungan yang saling melengkapi. Pendidikan keagamaan dan khusus juga tersedia untuk kebutuhan spesifik
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....