DPRD Babel Sambut Wacana Pusat Alihkan Gaji PPPK PW ke APBN

  • 06 Okt 2026 19:46 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Elvi Diana, menyambut wacana pengalihan pembiayaan dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari APBD ke APBN mulai Januari 2027.

Elvi Diana mengatakan, wacana penarikan skema pembiayaan ini telah dibahas secara serius oleh pemerintah pusat beserta DPR RI. Langkah ini diambil untuk meringankan beban fiskal yang selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah, termasuk Provinsi Bangka Belitung.

Pada periode 2025–2026, gaji PPPK Penuh Waktu memang ditanggung oleh APBN melalui mekanisme transfer ke daerah. Namun, skema belanja gaji bagi PPPK Paruh Waktu masih dibebankan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan besaran setara honorer terakhir atau UMP/UMK tanpa tunjangan.

Meskipun statusnya sudah masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), pembiayaannya belum ditanggung penuh oleh pusat.

"Kondisi pembiayaan yang masih dibebankan ke OPD ini menjadi salah satu pemicu beratnya beban APBD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk di Bangka Belitung," ujar Elvi.

Ia menambahkan, dalam menyelesaikan persoalan belanja pegawai di daerah, Kementerian Keuangan bersama DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan skema peralihan.

Sementara itu, pengalihan skema pembiayaan tersebut diproyeksikan membawa dampak langsung terhadap keberlanjutan fiskal daerah. Beban APBD Bangka Belitung untuk belanja honorer dan PPPK paruh waktu akan berkurang secara signifikan, sejalan dengan komitmen Menkeu dalam menekan beban belanja pegawai Pemda.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menghadirkan tantangan baru bagi pemerintah daerah. Penguncian kuota dan alokasi gaji oleh pusat berimplikasi pada berkurangnya fleksibilitas daerah dalam mengatur jumlah kebutuhan PPPK.

“Oleh karena itu, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memfokuskan pengawasan terhadap penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) yang pada tahun 2027 mendatang dialokasikan sebesar Rp735 triliun secara nasional,” katanya.

Diberitakan terpisah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menyambut baik wacana Pemerintah Pusat yang bakal mengambil alih penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Belitung, Fery Afrianto, mengatakan, kebijakan tersebut akan menjadi angin segar yang sangat membantu beban keuangan daerah, terutama di tengah kondisi fiskal yang saat ini terbatas.

"Itu yang kita harapkan ke depan. Jadi seluruh gaji P3K, baik yang full time maupun paruh waktu, dapat dialokasikan dari APBN," ujar Fery, Selasa 6 Oktober 2026.

Fery menjelaskan, dukungan anggaran dari pusat sangat krusial bagi daerah. Ia juga berharap ada penyesuaian pada skema penganggaran melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) khusus untuk menyokong kebutuhan gaji para pegawai tersebut.

"Sangat kita harapkan," ucapnya.

Terpisah, Salah satu PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel), Yurika Destia, mengungkapkan, pengambilalihan gaji oleh pusat akan menjadi angin segar bagi keuangan daerah.

"Kami sangat menyambut baik keputusan pemerintah pusat untuk mengambil alih gaji PPPK, baik yang full time maupun paruh waktu. Langkah ini akan sangat membantu meringankan keuangan daerah, karena selama ini beban gaji PPPK selalu menekan anggaran APBD," ujar Yurika,

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....