Polda Babel Siap Dampingi Masalah Konflik Agraria

  • 16 Sep 2026 18:33 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan mengawal dan memediasi konflik agraria, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di wilayah Bangka Belitung.

Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi konflik sosial dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Mengenai upaya pendampingan kepolisian di lapangan, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Viktor T. Sihombing, mengatakan, permasalahan agraria sejatinya merupakan persoalan antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang perlu diselesaikan secara bersama-sama, termasuk dengan melibatkan pemerintah daerah.

"Permasalahan agraria ini sebenarnya kan antara perusahaan dengan masyarakat. Kami mengundang mereka semua untuk duduk bersama. Sebagai contoh, ada salah satu perusahaan yang saat ini sedang berproses. Hak masyarakat terkait kebun plasma itu harus dipenuhi," ujar Viktor.

Meski demikian, Viktor mengingatkan agar proses pemenuhan hak plasma bagi masyarakat tetap memperhatikan keberlanjutan operasional perusahaan.

"Proses pemenuhannya juga harus memperhatikan keberlangsungan perusahaan itu. Jangan sampai nanti perusahaannya menjadi tidak produktif, yang justru akan berdampak buruk juga kepada masyarakat. Ini yang harus kita perhatikan bersama," ujarnya.

Ia menegaskan kepolisian akan terus mendorong perusahaan agar menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di sekitar area perkebunan.

"Intinya, kesejahteraan masyarakat itu yang paling utama. Kewajiban perusahaan akan terus kita dorong agar dilaksanakan," katanya.

Ia menekankan, pemenuhan hak dan peningkatan kesejahteraan masyarakat memiliki hubungan kausalitas (sebab-akibat) yang sangat erat dengan terciptanya kondusivitas wilayah.

"Upaya menyejahterakan masyarakat itu sebenarnya merupakan bagian dari meningkatkan dan mempertahankan situasi kamtibmas. Ada hubungan kausalitas yang perlu dan harus tetap kita jaga bersama," ucapnya.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti dampak ekonomi yang sangat signifikan jika kewajiban plasma ini berhasil diwujudkan oleh suatu perkebunan kelapas sawit.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya ketika menerima perwakilan masyarakat dari empat desa di Kabupaten Bangka Barat di antaranya Desa Air Belo, Belo Laut, dan Mayang di DPRD Babel, Senin 14 September 2026.

Ia mencontohkan misalnya, jika satu desa seperti Air Belo mendapatkan alokasi sekitar 400 hektar plasma, maka perputaran uang yang dihasilkan bisa mencapai sekitar Rp1,2 miliar per bulan untuk kesejahteraan warga.

"Jika seluruh perusahaan sawit di Bangka Belitung taat memberikan plasma kepada rakyat, saya yakin ekonomi masyarakat Babel akan menjadi salah satu yang terbaik di Indonesia. Saat ini sektor penggerak utama ekonomi rakyat adalah perkebunan sawit dan pertambangan," kata Didit.

Selain memperjuangkan hak plasma, DPRD Babel juga menyuarakan kegelisahan petani terkait kenaikan harga pupuk yang dinilai kian meroket dan membebani masyarakat.

Ia meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas harga sawit serta mengawasi pasokan pupuk agar sektor perkebunan daerah tetap bergairah.

Diberitakan sebelumnya, perwakilan masyarakat dari empat desa di Kabupaten Bangka Barat di antaranya Desa Air Belo, Belo Laut, dan Mayang mendatangi Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk menuntut kejelasan hak kebun plasma sebesar 20 persen dari PT Gunung Sawit Bina Lestari (PT GSBL), Senin 14 September.

Tuntutan tersebut disampaikan mengingat perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola lahan HGU sekitar 9.000 hektar itu dinilai belum mematuhi kewajiban alokasi plasma bagi warga setempat sejak beroperasi pada tahun 1993.

Perwakilan warga, Amrin Saimi, mengungkapkan rasa kecewanya karena hak masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 maupun penegasan dari Menteri ATR/BPN belum juga terealisasi hingga saat ini.

"Perusahaan ini berdiri sejak 1993. Rujukannya jelas, dalam aturan pemerintah ada kewajiban plasma minimal 20 persen dari total HGU yang wajib hukumnya diberikan ke masyarakat. Namun sampai hari ini, tiga hingga empat desa tersebut belum mendapatkan haknya," kata Amrin.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....