Satu Anggota Polresta Pangkalpinang di PTDH, Kapolresta: Jangan Terulang Lagi
- 05 Okt 2026 20:33 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Polresta Pangkalpinang memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) satu personelnya, yang berlangsung di Mako Polresta Pangkalpinang, Senin 5 Oktober 2026.
Personel yang dikenakan PTDH tersebut yakni Briptu UH. Pemberhentian dilakukan lantaran yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin berupa meninggalkan tempat tugas selama 30 hari berturut-turut.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko mengatakan, personel yang diberhentikan tersebut merupakan bagian dari kasus pelanggaran yang terjadi pada 2025.
"Itu personel tahun 2025. Saya minta jangan terulang lagi untuk tahun 2026 ini. Saya enggak mau personel seperti itu," ujar Indra.
Ia menegaskan, setiap personel kepolisian harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut diharapkan menjadi evaluasi bagi seluruh personel Polresta Pangkalpinang agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng institusi kepolisian.
Sementara itu, salah seorang warga, Dhea, berharap jajaran kepolisian dapat terus meningkatkan kedisiplinan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat terus melayani masyarakat dengan baik dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab," kata Dhea.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....