2.742 PPPK Paruh Waktu Bangka Resmi Diperpanjang

  • 02 Okt 2026 09:45 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat – Pemerintah Kabupaten Bangka resmi memperpanjang perjanjian kerja 2.742 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, berlaku mulai 1 Oktober 2026. Perjanjian kerja periode sebelumnya berakhir pada 30 September 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Rismy Wira Madonna mengatakan jumlah ini turun 72 orang dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 2.814 orang. Sebanyak 55 orang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, 17 orang tidak diperpanjang perjanjian kerjanya.

Perpanjangan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Aturan tersebut menetapkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku setiap satu tahun dan diperbarui sampai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK.

Sebelum kontrak diperpanjang, setiap perangkat daerah diminta mengevaluasi PPPK Paruh Waktu di unitnya masing-masing. Permintaan itu tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka tertanggal 8 September 2026.

“Evaluasi memperhatikan beberapa hal, seperti kebutuhan organisasi, hasil penilaian kinerja dengan predikat Sangat Baik atau Baik, kedisiplinan selama masa kerja, kesesuaian tugas dengan kebutuhan organisasi, ketersediaan anggaran,” ujar Rismy Wira Madonna.

Setiap usulan wajib dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala perangkat daerah. Usulan tersebut kemudian diverifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka.

Sementara itu, Latifa, PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bangka berharap dengan perpanjangan perjanjian kerja ini dapat terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Keberadaan PPPK Paruh Waktu sangat penting bagi jalannya pemerintah dan pelayanan publik untuk itu kinerja harua tetap terus ditingkatkan,” ujar Latifa.

Ke-2.742 PPPK Paruh Waktu tersebut tersebar di 34 unit kerja, yaitu 26 perangkat daerah dan 8 kecamatan. Penempatan terbanyak ada di bidang pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....