Kejati Babel Kawal Penyelesaian Permasalahan Hibah PT Timah ke Pemkab Belitung

  • 11 Sep 2026 14:09 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Belitung - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung mengawal penyelesaian permasalahan hibah aset PT Timah Tbk kepada Pemerintah Kabupaten Belitung, khususnya lahan di kawasan Tanjung Pendam.

Kajati Kepulauan Bangka Belitung, Riono Budisantoso mengatakan, persoalan tersebut bermula dari hibah bidang tanah PT Timah kepada Pemkab Belitung yang belum ditindaklanjuti dengan proses pensertifikatan.

Saat hendak dilakukan pensertifikatan, ditemukan perbedaan luas lahan dengan berita acara hibah sebelumnya. Kondisi itu terjadi karena abrasi pantai yang menyebabkan luas lahan mengalami penyusutan.

"Ketika belakangan ini hendak dilakukan pensertifikatan, terjadi perbedaan luas tanah. Luasnya tidak sesuai lagi dengan berita acara hibah pada waktu itu. Penyebabnya adalah faktor alam, yaitu abrasi di pantai," kata Riono, saat menghadiri kegiatan penandatanganan berita acara penyelesaian hibah kawasan Tanjung Pendam.

Menurutnya, setelah melalui proses perundingan dan diskusi antara Pemkab Belitung dan PT Timah, kedua pihak akhirnya menyepakati luas serta batas-batas bidang tanah yang diserahkan.

Riono berharap penyelesaian tersebut memberikan kepastian hukum sehingga rencana pemanfaatan aset dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Mudah-mudahan, dengan status hukum yang clear and clean ini, pelaksanaan rencana-rencana yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Belitung maupun PT Timah Tbk dapat berjalan lancar," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat mengatakan, kepastian hukum atas aset tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Belitung untuk melanjutkan rencana pengembangan kawasan Tanjung Pendam.

"Karena kepastian hukumnya sudah jelas, tidak ada lagi keraguan bagi kita untuk berkolaborasi ke depannya, termasuk dengan sektor swasta," kata Djoni.

Djoni mengatakan, Pemkab Belitung telah menyiapkan desain pengembangan kawasan Tanjung Pendam melalui Integrated City Planning atau ICP dengan melibatkan Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas.

Ia berharap penyelesaian persoalan hibah dan kepastian legalitas aset tersebut dapat mempercepat tahapan pengembangan Tanjung Pendam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....