Kelompok Tani Bintang Mas Desa Limbongan Tolak PT KCL

  • 31 Agt 2026 14:46 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Belitung Timur— Kelompok Tani Bintang Mas Desa Limbongan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, menolak rencana kegiatan pertambangan pasir kuarsa oleh PT Karya Cipta Lahanindo (KCL) di wilayah Desa Limbongan.

Penolakan tersebut dibahas dalam rapat terkait pernyataan masyarakat Desa Limbongan terhadap rencana investasi pertambangan PT KCL yang digelar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR2RKP) Kabupaten Belitung Timur, Senin, 31 Agustus 2026.

Ketua Kelompok Tani Bintang Mas, Handi, mengatakan penolakan disampaikan karena kegiatan pertambangan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan belum memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Desa Limbongan. Pihaknya berharap lahan yang menjadi objek rencana pertambangan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan masyarakat.

“Sebagai Ketua Kelompok Tani, kami berharap apa yang dijelaskan oleh kuasa hukum tadi bisa menjadi bagian dari program Pak Bupati, bahwa pasca tambang dari kegiatan tambang timah, kami akan beralih ke perkebunan,” ujar Handi.

Ia juga menyayangkan tidak hadirnya perwakilan perusahaan dalam rapat tersebut. Menurutnya, kehadiran pihak perusahaan diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi secara terbuka, khususnya mengenai perizinan dan rencana kegiatan di wilayah tersebut.

“Kami sangat menyayangkan. Mudah-mudahan mereka juga melihat dan mendengar semua hasil rapat pada hari ini, supaya kita bisa lebih menjaga stabilitas di kampung kami,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur, Erna Kunondo, menjelaskan bahwa pemerintah daerah dalam pembahasan tersebut menjalankan kewenangan sesuai regulasi dan tidak memihak perusahaan maupun masyarakat.

“Kalau dari kami, kami hanya sebagai wakil dari pemerintah daerah. Kami mengikuti regulasi, tidak memihak perusahaan dan tidak memihak masyarakat,” katanya.

Erna menambahkan, berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan pemerintah daerah, lahan yang menjadi objek pembahasan masih dalam kondisi kosong dan belum terdapat perkebunan eksisting di lokasi tersebut.

Ia menjelaskan, apabila izin pertambangan telah berakhir, status lahan akan kembali kepada negara. Sementara apabila lahan tersebut nantinya akan dialihkan untuk kegiatan perkebunan atau pertanian, tetap diperlukan proses dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....