Rp90,1 Miliar Kerugian Negara Diselamatkan dari Penyelundupan Timah

  • 21 Agt 2026 17:39 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Polda Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan 90,151 ton pasir timah ilegal di wilayah Belitung sepanjang Agustus 2026. Potensi kerugian negara senilai Rp90,1 miliar berhasil diselamatkan.

Kapolda Babel Irjen Pol. Viktor Sihombing menyebut timah itu rencananya akan diselundupkan ke Malaysia. Ada 4 kasus yang dibongkar di Belitung dan Belitung Timur.

Kasus terbesar terjadi 4 Agustus di Tanjung Pandan dengan barang bukti 52,5 ton. 5 orang ditetapkan tersangka termasuk direktur perusahaan.

Kasus lain juga ditemukan di Desa Perawas, Gantung, dan Pantai Teluk Gembira Membalong. Total 13 orang diamankan, 1 orang masih DPO.

"Pelaku mengaku sudah 3 kali sukses menyelundupkan timah. Kasus ini ditangani Bareskrim Polri," kata Kapolda.

Para tersangka dijerat UU Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dansatlap Tri Cakti Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto menegaskan timah harus dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat Babel. "Kalau kita awasi bersama, timah ini bisa jadi sumber daya andalan Babel," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....