PPPK Paruh Waktu di Bangka Belum dapat Gaji ke-13

  • 18 Mei 2026 14:09 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bangka belum mendapat gaji ke-13 tahun 2026 ini. Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya seperti PNS dan PPPK penuh waktu sudah mendapat kepastian.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Hariyadi mengakui PPPK paruh waktu belum mendapat gaji ke-13 tahun ini. “Belum, mereka baru mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) kemarin,” kata Hariyadi kepada RRI, Senin 18 Mei 2026.

Ie menjelaskan, kebijakan pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai di Kabupaten Bangka hanya kepada pegawai berstatus PNS dan PPPK penuh waktu.

“Insyaallah akan segera dicairkan sekitar awal atau pertengahan Juni 2026. Dengan alokasi sekitar Rp22 miliar,” ucapnya.

Bupati Bangka, Fery Insani mengatakan, pencairan gaji 13 kepada mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. “Sesuai jadwal akan dicairkan, sudah kita anggarkan kepada seluruh pegawai,” kata Fery Insani.

Ia mengajak seluruh pegawai untuk bekerja dengan baik, demi pelayanan publik yang berkualitas di Kabupaten Bangka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....