Bangka Kucurkan Rp22 miliar Bayar Gaji 13 ASN
- 18 Mei 2026 12:59 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka mengalokasikan anggaran Rp22 miliar untuk pembayaran gaji 13 tahun 2026 bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Alokasi ini termasuk juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Hariyadi mengatakan, alokasi Rp22 miliar tersebut diberikan kepada sekitar 3 ribuan pegawai.
“Sekitar Rp22 miliar diberikan kepada 3 ribuan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK penuh waktu,” kata Hariyadi usai acara pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di lingkungan Pemkab Bangka, Senin 18 Mei 2026.
Ia menjelaskan, alokasi sebesar Rp22 miliar ini merupakan dasar dari penggajian pegawai pada bulan Mei 2026.
“Semua sudah siap dan Surat Edaran (SE) juga sudah ada, tinggal eksekusi, sekitar awal atau pertengahan Juni ini” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Bangka, Fery Insani mengatakan, pencairan gaji 13 kepada mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
“Aman gak ada yang tidak dapat, semua kita anggarkan kok, termasuk PPPK,” kata Fery Insani.
Ia mengajak seluruh pegawai untuk bekerja dengan baik, demi pelayanan publik yang berkualitas di Kabupaten Bangka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....