Razia Rokok Ilegal di Bangka, Mayoritas Temuan Pita Cukai Tak Sesuai
- 05 Agt 2026 14:19 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Tim gabungan yang terdiri dari Reskrim Polres Bangka, Bea Cukai Pangkalpinang, dan Satpol PP Kabupaten Bangka menemukan mayoritas rokok yang dijual menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hal itu ditemukan saat razia pemberantasan rokok ilegal di sejumlah toko di wilayah Kabupaten Bangka, Rabu 5 Agustus 2026.
Dalam operasi, petugas menemukan mayoritas rokok yang dijual menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Bangka, Indrata Yusaka, mengatakan salah satu bentuk pelanggaran yang ditemukan yakni rokok dengan pita cukai untuk 12 batang, namun isi kemasan mencapai 20 batang.
"Seluruh temuan ini akan kami serahkan kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Indrata.
Dijelaskan Indrata, sebelum dilakukan penindakan, Satpol PP Kabupaten Bangka bersama instansi terkait telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat selama empat bulan. Kegiatan tersebut menyasar delapan kecamatan di Kabupaten Bangka sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai larangan menjual rokok ilegal.
Razia difokuskan pada peredaran rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, serta rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan jumlah isi dalam kemasan. Dari sejumlah toko yang diperiksa, sebagian besar temuan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak tepat.
Pedagang Sungailiat Ardian mengaku, peminat rokok illegal cukup tinggi.
“Karena harganya lebih murah, kemudian soal rasa juga tidak beda sama rokok legal yang dijual lain. Tapi kita sudah tidak menjual lagi sekarang,” katanya.
Diakui Ardian, meski banyak peminat, dirinya tidak mau mengambil resiko apalagi jika harus membayar denda yang tidak sebanding dengan keuntungan penjualan rokok.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....