Razia Blok Hunian Lapas Tanjungpandan Amankan 50 Item Barang

  • 17 Sep 2026 17:09 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Belitung - Petugas gabungan mengamankan 50 item atau set barang dari hasil razia blok hunian Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan, Kamis, 17 September 2026.

Razia menyasar Blok A, Blok B, dan Blok C Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Kegiatan melibatkan jajaran Lapas bersama Satuan Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung, Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung, BNNK Belitung, dan Kodim Belitung.

Sejumlah barang yang diamankan di antaranya sendok dan garpu, korek api, sikat gigi plastik, botol parfum kaca, kaleng rokok, gelas kaca, gelas stainless steel, piring kaca, paku beton, kawat, gesper, alat cukur kumis, kartu remi, kartu domino, hingga besi kipas angin.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Muhammad Rolan mengatakan, razia gabungan menjadi langkah untuk memperkuat keamanan dan ketertiban sekaligus mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan Pemasyarakatan.

"Razia gabungan dan tes urine ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus memperkuat keamanan dan ketertiban di Lapas," ujar Muhammad Rolan.

Ia menyebut, pemberantasan narkoba di lingkungan Lapas membutuhkan pengawasan yang konsisten, termasuk melalui pencegahan dan deteksi dini secara berkelanjutan.

Sementara itu, Plt. Kepala BNNK Belitung, Andi Kustiawan mengatakan, razia gabungan dan tes urine merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.

"Kegiatan razia gabungan dan tes urine merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkotika," kata Andi Kustiawan.

Menurutnya, kolaborasi antara Lapas dan aparat penegak hukum perlu terus dilakukan untuk mendukung terciptanya lingkungan Pemasyarakatan yang aman dan bersih dari narkoba.

Barang hasil penggeledahan telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan, dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Razia tersebut menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam memperkuat keamanan dan mencegah peredaran narkoba di Lapas dan Rutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....