Pemkab Belitung Kejar Penyelesaian Legalitas Hibah Kawasan Tanjung Pendam

  • 30 Jul 2026 21:21 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Belitung - Pemerintah Kabupaten Belitung menargetkan persoalan legalitas hibah kawasan wisata Pantai Tanjung Pendam segera diselesaikan agar pengembangan kawasan tersebut dapat berjalan tanpa kendala administrasi.

Penyelesaian persoalan aset yang telah berlangsung sejak 1995 itu dibahas Pemerintah Kabupaten Belitung bersama PT Timah Tbk dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melalui pertemuan di Kantor BPN Kabupaten Belitung, Kamis, 30 Juli 2026.

Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat mengatakan, secara proses hibah kawasan Tanjung Pendam sudah tercantum, namun masih terdapat sejumlah persoalan administrasi yang harus dilengkapi, terutama terkait dokumen penyerahan aset.

Menurutnya, dokumen yang ada belum mencantumkan secara jelas nomor akta hibah maupun identitas aset yang diserahkan. Selain itu, terdapat perbedaan antara luasan lahan dalam dokumen awal dengan kondisi fisik saat ini.

"Memang ada aset kita yang sudah cukup lama, dan dalam proses hibahnya sebenarnya sudah tercantum. Namun terdapat beberapa anomali yang harus kita selesaikan, terutama terkait penyerahan aset hibah tersebut," ujar Djoni.

Bupati bersama Asdatun Kejati Babel, dam pihak PT Timah saat foto bersama. (Foto : Arif/RRI)

Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen awal luas kawasan Tanjung Pendam tercatat sekitar 15 hektare. Namun setelah dilakukan pengukuran fisik, luas lahan yang saat ini terdata sekitar 12,2 hektare.

Perubahan luasan tersebut terjadi akibat kondisi kawasan yang mengalami perubahan selama puluhan tahun, seperti abrasi pantai, faktor alam, hingga kemungkinan pengaruh aktivitas pertambangan timah di sekitar kawasan tersebut.

Djoni menyebut, persoalan tersebut bukan merupakan kesalahan pihak tertentu, melainkan adanya kekurangan administrasi yang belum diselesaikan sejak proses penyerahan aset dilakukan.

Pemerintah Kabupaten Belitung selanjutnya akan melakukan sertifikasi aset atas nama pemerintah daerah serta menata kembali administrasi agar status hukum kawasan tersebut lebih jelas.

"Harapannya pada tahun 2027 persoalan ini sudah selesai agar pengembangan kawasan Tanjung Pendam dapat berjalan dan tidak tertinggal dibandingkan daerah lainnya," katanya.

Sementara itu, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Donny Kayamudin Ritonga mengatakan, pertemuan tersebut merupakan proses konsiliasi dalam rangka menyelesaikan persoalan hukum di luar jalur pengadilan.

Suasana Bupati belitung dan lainnya saat rapat. (Foto : Arif/RRI)

Ia menyebut, sebelumnya terdapat kelemahan karena belum lengkapnya data fisik dan data yuridis terhadap aset yang telah diserahkan PT Timah kepada Pemerintah Kabupaten Belitung.

"Dulu kelemahannya adalah belum ada data fisik dan data yuridis. Pertemuan ini menjadi momentum untuk melengkapi data tersebut sekaligus pintu masuk bagi PT Timah dan Pemkab Belitung membenahi aset masing-masing," jelas Donny.

Menurutnya, dengan adanya kepastian legalitas aset, pengembangan kawasan wisata Tanjung Pendam akan lebih mudah dilakukan karena memberikan kepastian bagi pemerintah pusat maupun pihak luar yang akan mendukung pembangunan kawasan tersebut.

Ditempat yang sama, Dep Head Asset Disputes PT Timah Tbk, Himbauan Ramadhan, berharap aset tersebut nantinya dapat dimanfaatkan dan dikelola Pemerintah Kabupaten Belitung dengan baik.

"Semoga aset ini nantinya dapat dimanfaatkan dan dikelola oleh Pemkab Belitung dengan sebaik-baiknya," kata Himbauan.

Ia mengapresiasi pendampingan Kejaksaan Tinggi Babel dan langkah Pemerintah Kabupaten Belitung dalam menyelesaikan persoalan aset yang telah berlangsung cukup lama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....