Pantai Tanjung Pendam Resmi Jadi Aset Pemkab Belitung
- 09 Sep 2026 15:00 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Belitung - Kawasan Wisata Pantai Tanjung Pendam resmi menjadi aset Pemerintah Kabupaten Belitung setelah penandatanganan Berita Acara Konsiliasi Aset Eks PT Timah (Tbk) di kawasan wisata tersebut, Rabu, 9 September 2026.
Penandatanganan dihadiri Kajati Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso, Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro, Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat, serta unsur Forkopimda Kabupaten Belitung.
Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat mengatakan, kepastian hukum atas aset tersebut memberikan ruang bagi Pemkab Belitung untuk melanjutkan rencana pengembangan kawasan bersama berbagai pihak, termasuk sektor swasta.
"Karena kepastian hukumnya sudah jelas, tidak ada lagi keraguan bagi kita untuk berkolaborasi ke depannya, termasuk dengan sektor swasta," kata Djoni Alamsyah Hidayat.

Menurut Djoni, Pemkab Belitung telah menyiapkan desain pengembangan kawasan Tanjung Pendam sebagai bagian dari realisasi program pemerintah pusat melalui Integrated City Planning (ICP). Rencana tersebut akan melibatkan Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas, termasuk dalam pembahasan skema pembiayaan.
Ia menargetkan pembangunan kawasan Tanjung Pendam dapat mulai direalisasikan pada 2027, setelah proses legalitas aset diselesaikan hingga tahap sertifikasi.
"Semoga pada tahun 2027 pembangunan sudah bisa kita mulai," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro menyambut baik tercapainya kesepakatan terkait aset tersebut. Ia mengatakan, masih terdapat sejumlah aset negara yang dikelola PT Timah dan sebagian di antaranya sudah waktunya dikerjasamakan agar memberikan manfaat bagi pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat.
"Tujuannya tentu untuk kesejahteraan masyarakat kita, dan agar aset-aset ini bisa memberikan manfaat bersama bagi semua pihak," kata Restu.

Kajati Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso menjelaskan, aset Tanjung Pendam sebelumnya telah diserahkan PT Timah kepada Pemkab Belitung melalui hibah. Namun, proses pensertifikasian belum ditindaklanjuti sehingga ketika hendak dilakukan sertifikasi, ditemukan adanya perbedaan luas lahan.
Perbedaan tersebut terjadi akibat abrasi pantai yang menyebabkan luas aset mengalami penyusutan. Dari sebelumnya sekitar 15,6 hektare, luas lahan yang kini disepakati menjadi sekitar 12,2 hektare.
Setelah melalui proses perundingan antara Pemkab Belitung dan PT Timah Tbk, akhirnya disepakati luas serta batas-batas bidang tanah yang akan menjadi aset Pemkab Belitung.
Riono berharap, dengan kepastian hukum yang telah diperoleh, rencana pengembangan kawasan yang telah disiapkan Pemkab Belitung maupun kerja sama pengelolaan aset PT Timah dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Setelah melalui proses perundingan, diskusi, dan kelegawaan dari masing-masing pihak, akhirnya disepakati luas dan batas-batas bidang tanah yang diserahkan," ujarnya.
Riono menambahkan, proses serupa juga tengah dilakukan terhadap sejumlah aset lain di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Kejaksaan bersama tim terkait akan mempelajari status dan kondisi masing-masing aset agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat serta mencegah adanya aset negara yang terbuang atau hilang.
Terpisah, warga Tanjungpandan, Agung, menyambut baik kepastian status aset Tanjung Pendam tersebut. Ia berharap penyelesaian legalitas ini segera diikuti dengan realisasi pembangunan yang selama ini direncanakan pemerintah.
Menurut Agung, penataan Tanjung Pendam dapat menjadi bagian penting dalam mempercantik wajah Kota Tanjungpandan sekaligus meningkatkan daya tarik kawasan bagi masyarakat maupun wisatawan.
"Kalau Tanjung Pendam ditata dengan baik, tentu bisa menjadi kebanggaan masyarakat dan semakin menarik bagi wisatawan," ujar Agung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....