Tahap Awal IPR, Pemprov Babel Umumkan 89 Blok WPR di Belitung Timur

  • 30 Jul 2026 21:04 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Belitung – “Harapannya, dengan adanya izin, masyarakat bisa menambang dengan tenang karena memiliki kepastian hukum,” kata Tono, warga Belitung Timur.

Pernyataan itu disampaikan setelah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengumumkan 89 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 392,74 hektare di Kabupaten Belitung Timur. Pengumuman tersebut menjadi tahapan awal percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, mengatakan pengumuman blok WPR merupakan tindak lanjut atas persetujuan Kementerian ESDM.

"Kami dalam hal ini Pemprov Babel melaksanakan salah satu tahapan dalam percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Tahapan yang dilakukan hari ini adalah pengumuman blok Wilayah Pertambangan Rakyat," kata Reskiansyah, saat ditemui di Tanjungpandan, Kamis, 30 Juli 2026.

Sebanyak 89 blok WPR tersebut tersebar di empat desa. Rinciannya, Desa Sukamandi 23 blok seluas 94,57 hektare, Desa Padang empat blok seluas 16,4 hektare, Desa Lenggang 43 blok seluas 193,8 hektare, serta Desa Batu Penyu 19 blok seluas 87,96 hektare.

Menurut Reskiansyah, pengumuman tersebut menjadi acuan bagi masyarakat, khususnya yang berdomisili di sekitar lokasi blok WPR untuk mulai mempersiapkan pengajuan IPR sesuai ketentuan.

Dinas ESDM Babel akan melanjutkan tahapan berikutnya dengan menggelar sosialisasi kepada masyarakat pada Selasa, 4 Agustus 2026. Sosialisasi bertujuan memberikan edukasi mengenai tata cara pengajuan izin, kelengkapan administrasi, hingga pentingnya pengelolaan pertambangan yang tertib.

"Seluruh proses ini merupakan satu kesatuan. Aspek legal kami siapkan, dokumen teknis kami siapkan, begitu juga dokumen lingkungan dan persyaratan lainnya. Mudah-mudahan seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar," ucapnya.

Reskiansyah berharap penerbitan IPR dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang di Belitung Timur.

Selain memberikan legalitas, penetapan WPR juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong aktivitas pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau masyarakat untuk menghindari aktivitas pertambangan ilegal karena berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....