860 ribu Penduduk Babel BPJS Kesehatannya Ditanggung Pemerintah
- 02 Jul 2026 17:27 WIB
- Sungailiat
Poin Utama
- Jaminan kesehatan nasional
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pangkalpinang mencatat dari 1,570 juta jiwa penduduk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebesar 83,76 persen kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) yang aktif. Dari data itu tercatat juga 860 ribu jiwa penduduk yang jaminan kesehatannya ditanggung oleh pemerintah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, mengatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), total penduduk Provinsi Bangka Belitung saat ini mencapai 1,570 juta jiwa. Dari total tersebut, mayoritas warga sebenarnya sudah tercatat di sistem BPJS Kesehatan.
"Warga yang sudah pernah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan itu mencapai 1.562.961 jiwa. Namun, dari angka tersebut, yang statusnya aktif saat ini berada di angka 83,76 persen atau sekitar 1,3 juta jiwa. Artinya, ada sekitar 16 persen peserta yang statusnya tidak aktif," kata Aswalmi, Kamis 2 Juli 2026.
Ia merincikan, jumlah peserta aktif terbesar di Bangka Belitung disumbang oleh kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda yakni warga yang iurannya dibayarkan langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tercatat sebanyak 528.649 jiwa (Trennya terus meningkat).
Sementara PBI-JK (Subsidi Pusat melalui Kementerian Sosial) sebanyak 330.548 jiwa.
Secara total, ada sekitar 860 ribu jiwa penduduk Bangka Belitung yang jaminan kesehatannya ditanggung oleh negara, baik lewat anggaran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Aswalmi secara terbuka menyoroti masalah ketepatan sasaran subsidi iuran. Idealnya, bantuan iuran dari Pemda diprioritaskan untuk masyarakat miskin yang berada di kelompok Desil 1 sampai 5 (tingkat kesejahteraan terendah), namun di lapangan, kondisinya justru berbanding terbalik.
"Apakah desil 1-5 sudah semuanya tercover? Belum. Kami masih menemukan penduduk di desil 1-5 yang posisi kepesertaannya tidak aktif (menunggak). Sebaliknya, justru banyak masyarakat mampu yang berada di Desil 6 sampai 10 (berkecukupan) iurannya malah ditanggung oleh Pemda," katanya.
Fenomena ini kerap terjadi karena adanya kebijakan "bantu terus" dari Dinas Kesehatan setempat. Ketika ada warga sakit dan tidak sanggup membayar, mereka langsung dialihkan ke program bantuan Pemda tanpa penyaringan status desil yang ketat. Padahal, dengan keterbatasan kemampuan fiskal (keuangan) daerah, Pemda seharusnya mendahulukan kelompok desil 1-5 terlebih dahulu.
Guna mengatasi beban APBD dan memperbaiki carut-marut data ini, BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Bangka Belitung berkomitmen untuk melakukan verifikasi data yang lebih ketat menggunakan sistem pelacakan desil resmi dari BPS.
Bagi masyarakat mampu (Desil 6-10) yang saat ini kepesertaannya tidak aktif karena menunggak, Aswalmi mengimbau agar mereka tidak langsung meminta dialihkan ke subsidi pemerintah, melainkan memanfaatkan program cicilan.
"Harapan kita, bagi masyarakat mampu yang kesulitan membayar menunggak sekaligus, silakan dicicil iurannya. Kalau sudah lunas dan bersih, diharapkan mereka bisa mandiri kembali dan keluar dari skema bantuan Pemda. Biarkan anggaran Pemda difokuskan untuk mereka yang benar-benar membutuhkan di desil bawah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Dinas Kesehatan akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Babel terkait sebanyak 1.549 jiwa kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah meninggal dunia masih dibayarkan iuranya BPJS Kesehatannya oleh Pemprov Babel.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan, Bangka Belitung, M Zaenuri, temuan data tersebut disampaikan oleh BPK dan telah ditindak lanjuti oleh Dinkes Babel.
"Ada temuan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah meninggal tetapi iuranya masih dibayar. Sebanyak 1.549 jiwa se Bangka Belitung. Itu yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Babel dengan nominal Rp 58.552.200," kata Zaenuri, Selasa 30 Juni 2026.
Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, terkait kelebihan bayar tersebut dengan nominal Rp 58.552.200 untuk dapat dipotong pada klaim iuran bulan Juli.
"Ini sudah koordinasi dengan BPJS Kesehatan kelebihan bayar, itu akan dikembalikan dari BPJS melalui mekanisme dipotong diklaim bulan Juli. Klaim nanti dikurangi untuk membayar kelebihan bayar, terkait peserta sudah meninggal iuranya masih bayar," ucapnya.
Pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan yang telah meninggal dunia tersebut dilakukan berdasarkan data sejak 2012. Berdasarkan data yang ada, terdapat peserta yang meninggal dunia tetap dibayar iurannya. Selama satu bulan, dua bulan, empat bulan, hingga paling lama 10 bulan.
Ia berharap, peserta BPJS Kesehatan yang ditanggun pemprov maupun pemda kabupaten/kota, apabila keluarganya sudah meninggal dunia untuk dapat dilaporkan. Sehingga dapat dinon aktifkan dan diganti dengan peserta lainnya.
"Bila ada sudah ada keluarganya sudah meninggal dunia harap dilaporkan ke desa atau ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Supaya data bisa update, tidak terulang lagi kejadian kelebihan bayar. Supaya juga kuota yang peserta sudah meninggal ini sudah terisi warga yang lain. Yang memang membutuhkan BPJS-nya," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....