Utang Plasma 28 Tahun, Warga 8 Desa Desak PT GML Segera Bayar Kompensasi
- 09 Jul 2026 13:57 WIB
- Sungailiat
Poin Utama
- Rapat pertemuan membahas plasma dan kompensasi PT GML di DPRD Babel
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Warga dari delapan desa yang hadir dalam audiensi terkait penyelesaian hak atas lahan plasma dan kompensasi dari PT Gunung Maras Lestari (PT GML) merasa kecewa. Luapan itu disampaikan pada pertemuan berlangsung di Ruang Banmus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis 9 Juli 2026.
Warga yang berasal dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren menegaskan tuntutan yang disampaikan bukan keinginan sepihak, melainkan hak yang dijamin peraturan.
Perwakilan masyarakat Desa Bakam, Kiki, mengatakan, kedatangan warga datang ke DPRD Babel, merupakan bagian dari perjuangan panjang masyarakat dalam menuntut realisasi kebun plasma sebesar 30 persen, atau setidaknya 20 persen, sejak perusahaan mulai beroperasi.
"Ini yang kesekian kali perjuangan masyarakat menuntut plasma 30 persen minimal 20 persen sejak berdirinya perusahaan. Kekecewaan membludak hari ini sehingga mereka minta langsung eksekusi dan pencabutan HGU yang dimiliki perusahaan seluas 14 ribu hektar dan pencabutan izin perkebunanya," ujar Kiki.
Ia mengakui, kekecewaan warga telah memuncak karena tuntutan tersebut hingga kini belum terealisasi. Karenanya, masyarakat meminta pemerintah mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
"Tetapi DPRD sini tidak memberi tanggapan terkesan membela pihak perusahaan, seharusnya memanggil BPN sini, bupati Bangka Induk untuk duduk bersama bukan memanggil ke pihak perusahaan karena musuh masyarakat," ucapnya.
Ia menegaskan, perusahaan harus membayar seluruh kewajiban plasma yang menurut masyarakat belum dipenuhi selama 28 tahun terakhir. Masyarakat tidak menolak investasi, tetapi setiap perusahaan yang berinvestasi di daerah harus mematuhi dan menjalankan seluruh ketentuan serta aturan yang berlaku termasuk memenuhi hak-hak masyarakat.
"Bayar semua hutang plasma yang dihutangi pihak perushaan ke masyarakat selama 28 tahun. Silakan kalau ingin berinvestasi mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat bakal melakukan aksi pemblokiran atau boikot di akses jalan masuk perusahaan sebagai bentuk protes terhadap belum terpenuhinya tuntutan mereka terkait kewajiban plasma.
"Kita adakan boikot ke jalan masuknya sebagain jalan masuk hak masyarakat dan hak dia, ada beberaoa titik keluar masuk pabrik ada di Bakam, Kayu Besi, dan Bukit Layang," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan, sebelumnya telah dicapai kesepakatan penyelesaian yang ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan, namun hingga kini belum ada realisasi nyata. Oleh karena itu, ia meminta komitmen tegas dari dua pihak kunci untuk menjaga proses tetap berjalan adil.
“Ada dua kunci penyelesaian ini saya minta BPN Kabupaten Bangka tidak memproses atau menyetujui dokumen permohonan perusahaan, dan Bupati Bangka tidak mengeluarkan rekomendasi selama kewajiban kepada masyarakat belum dipenuhi sepenuhnya,” kata Didit.
Ia menjelaskan, penundaan persetujuan ini bukan untuk menghambat usaha, melainkan sebagai langkah pengaman agar aturan dan hak warga tetap dihormati.
Secara rinci, tuntutan warga hanya mencakup dua poin utama yaitu pemenuhan kewajiban lahan plasma sebesar 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, Penyelesaian seluruh hak dan kompensasi masyarakat yang masih tertunda selama ini.
“Ini bukan sekadar keinginan, tapi hak yang sudah diatur undang-undang. Kami hanya meminta PT GML menghargai kesepakatan dan peraturan yang ada,” katanya.
Ia juga menegaskan, masyarakat tidak akan berhenti memperjuangkan haknya jika hanya diberi janji kosong.
“Kalau hanya bicara tanpa tindakan, untuk apa kami bersusah payah hadir? Hak tetap harus dituntut sampai jelas,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran warga mengenai kelanjutan proses, Didit menyampaikan pihaknya mengawasi agar penyelesaiannya berjalan cepat dan adil.
“BPN sudah sepakat menunda pemrosesan dokumen, dan Bupati juga telah menahan pemberian rekomendasi sampai ada kepastian. Kami akan terus mengawasi agar penyelesaiannya berjalan cepat dan adil,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....