Pemkab Bangka Pertanyakan Kejelasan IUP di Kawasan Permukiman
- 30 Jun 2026 17:48 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat – Pemerintah Kabupaten Bangka mempertanyakan kejelasan status wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang terletak di kawasan permukiman.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Bangka Fery Insani didampingi Wakil Bupati Syahbudin dan Sekda Bangka Asep Setiawan saat rapat pembahasan wilayah IUP pada kawasan permukiman di rumah dinas Bupati Bangka, Selasa, 30 Juni 2026.
Bupati Fery Insani mengatakan, banyak masyarakat yang terkendala saat proses membuat sertifikat tanah, karena status lahan yang masuk pada IUP PT Timah Tbk. Padahal wilayah IUP tersebut terletak pada kawasan permukiman.
| Baca juga: Pemkab Bangka Rapat Persiapan HUT ke-81 RI |
Selain itu, Bupati Fery Insani mempertanyakan wilayah IUP apakah masuk dalam aset perusahaan. Menurutnya aset perusahaan tidak serta-merta dari hasil penetapan IUP pada masa lalu.
“Saya sudah katakan kalau aset atau tidak aset itu kan semua orang punya atensi. Aset itu penetapan yang dibeli, itu kalau menurut saya. Saya sampai berikan contoh tadi kalau secara jurnal akuntansi ketika kita memperoleh aset itu ada kontra pos yaitu uang kita keluarkan. Jadi ketika aset kita bertambah maka di kreditnya kas kita yang berkurang,” jelas Bupati Fery Insani.
Sementara itu, Wakil Kepala Sub Divisi Area Bangka Utara PT Timah Tbk Adi Putra mengatakan akan menindaklanjuti dan mengawal proses status wilayah IUP di kawasan permukiman.
“Nanti kami area yang akan membantu follow up dan kita akan cari solusi cepatnya, kalau tadi Pak Bup (Bupati) TPMP nanti kami akan membantu mengawal dari area operasi untuk percepatan TPMP-nya. Kami juga tidak ingin surat Pak Bup yang membantu lama tidak direspon,” ujar Adi Putra.
Dengan rapat pembahasan tersebut, diharapkan PT Timah Tbk dapat segera memproses lebih cepat wilayah IUP pada kawasan permukiman agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....