Dinas ESDM Babel: Perda WPR Sedang Harmonisasi
- 11 Jun 2026 23:46 WIB
- Sungailiat
Poin Utama
- WPR di Bangka Belitung
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Babel sedang harmonisasi Peraturan Daerah (Perda).
“WPR alhamdulillah lagi sekarang harmonisasi terkait dengan peraturan daerah. Dan insya Allah, schedule yang telah kita sepakati,” kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel, Reskiyansah, Kamis 11 Juni 2026.
Dinas ESDM Babel berharap dalam waktu dekat Perda terkait WPR segera diparipurnakan.
“Mudah-mudahan terinformasi, mudah-mudahan di minggu ke-3 atau minggu ke-4 ini dapat diparipurna untuk perdanya. Kemudian kami akan coba melanjutkan terkait dengan penyelesaian penyusunan yang ada di perdanya,” ujarnya.
Ia berharap, proses ini berjalan lancar dengan dukungan semua pihak. “Semoga berjalan lancar. Mohon support dong kawan-kawan di media ya. Itu yang ingin kami sampaikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menyatakan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Babel sekitar dua bulan lagi akan berjalan.
“Kira-kira WPR ini dua bulan lagi jalan, dan bulan ini disahkan oleh Mendagri, usao Mendagri, paripurna. Paripurna, masyarakat sudah mengajukan permohonan kepada provinsi,” kata Hidayat, Jumat 5 Juni 2026.
Hidayat optimis WPR akan mengangkat derajat perekonomian Bangka Belitung. Untuk itu Pemerintah Provinsi Babel menyampaikan terimakasih ke Presiden RI.
“Terimakasih kepada Pak Presiden, terima kasih kepada Pak Menteri Pertambangan (ESDM) terima kasih kepada Pak Mendagri, dan terima kasih pada doa masyarakat,” ujarnya.
Setelah ada izin WPR tersebut, nantinya akan koperasi, jika mengelola WPR di atas 10 hektar, serta siapa saja boleh mengajukan.
“Wartawan juga boleh ngaju, asal punya duit,” ucapnya. WPR nanti pagi nambang, sore langsung bayar,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....