Bangka Maksimalkan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok
- 19 Mei 2026 12:26 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka akan memaksimalkan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya. Penerapan ini guna melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bangka, Indrata Yusaka mengatakan, penerapan KTR akan dilakukan lebih maksimal dan intensif, karena selama ini belum berjalan optimal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014.
“Penerapan KTR selama ini masih biasa saja, karena tahun ini kami dapat Dana Bagi Hasil (DBH) cukai rokok, maka kami bisa melaksanakan penerapan ini lebih intensif dan terstruktur,” kata Indrata Yusaka kepada RRI, Selasa 19 Mei 2026.
Ia menjelaskan, dalam implementasi penerapan KTR akan dibarengi dengan pemberlakuan sanksi yang kuat dan bersifat proporsional serta edukatif. “Untuk sanksi, kita akan melakukan kajian perubahan Perda 11, karena kami rasa sanksi itu belum sesuai dan terlalu tinggi, masa gara-gara rokok kita dipenjara 6 bulan,” ucapnya.
Menurutnya, ada beberapa kawasan KTR yang mesti dipatuhi, seperti kawasan layanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum dan tempat umum.
Warga Sungailiat, Irwan mengaku sangat setuju penerapan KTR lebih diperketat dan masif lagi. “Setuju la, karena kebetulan saya tidak merokok, jadi sangat anti terhadap asap rokok yang berkeliaran di tempat-tempat yang tak seharusnya,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....