PPPK Kabupaten Bangka dapat Gaji 13 Awal Juni
- 17 Mei 2026 11:19 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bangka akan mendapat gaji-13 tahun 2026 ini. Pencairan gaji 13 akan mulai dilaksanakan sesuai jadwal pada awal Juni 2026.
Bupati Bangka, Fery Insani mengatakan, pencairan gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK di lingkungan pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
| Baca juga: Ratusan Santri LPQ dan Madin Diwisuda |
“Aman gak ada yang tidak dapat, semua kita anggarkan kok, termasuk PPPK paruh waktu kayaknya diberikan juga,” kata Fery kepada RRI, Minggu 17 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan ini diberikan pemerintah daerah untuk memberikan hak yang sama PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Termasuk tidak ada pemotongan TPP bagi PNS ya, kita akan jaga insyaallah sampai akhir tahun pos anggaran kita masih aman,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh pegawai untuk bekerja dengan baik, demi pelayanan publik yang berkualitas di Kabupaten Bangka.
Ketua DPRD Bangka, Jumadi menyampaikan, pihaknya bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan para pegawai di lingkungannya.
“Kita dari tim banggar DPRD dan TAPD sudah sepakat untuk anggaran di tahun 2026, TPP ASN dibayar penuh bahkan dinaikkan Rp250 ribu per bulan. Termasuk gaji 13 PNS, PPPK, serta paruh waktu,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....