Penegakan Kawasan tanpa Rokok dinilai Belum Maksimal

  • 15 Mei 2026 17:12 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat — Penegakan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Bangka Belitung dinilai belum maksimal meski pemerintah telah memiliki regulasi dan sanksi bagi pelanggar.

Ketua Becak Bangka Belitung, Arinda Unigraha, mengatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya melarang aktivitas merokok di kawasan tertentu, tetapi juga melarang penjualan, promosi, hingga pemasangan iklan rokok di area KTR.

"Plang kawasan tanpa rokok sudah jelas dipasang, namun masih banyak masyarakat yang belum mematuhi aturan tersebut,” kata Arinda dalam dialog Ngobras Pro 1 RRI Sungailiat.

Ia menyebut sanksi dalam perda tersebut sebenarnya sudah ada, mulai dari denda hingga ancaman kurungan. Namun, penerapan aturan di lapangan dinilai belum tegas sehingga pelanggaran masih sering ditemukan.

Hal senada disampaikan pendengar RRI asal Sorong, Ramadhan. Ia menilai lemahnya penegakan hukum membuat masyarakat menganggap pelanggaran kawasan tanpa rokok sebagai hal biasa.

“Kalau aturan tidak ditegakkan dengan tegas, masyarakat akhirnya menganggap remeh aturan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Divisi Edukasi Becak Babel, Hellen, mengatakan persoalan utama bukan hanya pada aturan, tetapi juga rendahnya kesadaran dan empati masyarakat terhadap lingkungan sekitar.

Ia berharap adanya kerja sama lebih kuat antara pemerintah, komunitas, dan masyarakat dalam meningkatkan pengawasan serta edukasi kawasan tanpa rokok agar tercipta ruang publik yang lebih sehat dan nyaman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....