Wajah Kota Ditata, Pemkot Pangkalpinang Susun Zonasi untuk PKL

  • 28 Jul 2026 22:30 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menetapkan zonasi bagi para pedagang kaki lima (PKL).

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin melalui zonasi tersebut akan ditentukan kawasan yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk aktivitas berdagang.

Setelah ini baru kita tetapkan zona-zonanya. Mana yang boleh untuk berjualan dan mana yang tidak boleh," ujarnya, Selasa 28 Juli 2026.

Disampaikan Wali Kota, kawasan Taman Sari menjadi salah satu lokasi yang akan ditata. Selain itu, aktivitas berdagang juga akan diatur berdasarkan waktu operasional sehingga para pedagang tidak berada di lokasi sepanjang hari.

"Khusus kawasan Taman Sari, sebenarnya trotoarnya tidak boleh digunakan untuk berjualan. Pada prinsipnya, setiap trotoar tidak boleh ada PKL yang menetap. Kalau berjualan, harus menggunakan gerobak atau sarana yang bisa dipindahkan," ucapnya.

Saparudin berharap penataan tersebut dapat menciptakan wajah Kota Pangkalpinang agar tetap tertib, bersih, dan nyaman.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang akan terus melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang mendirikan bangunan permanen di atas trotoar maupun di sepanjang ruas jalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Pangkalpinang, Dedi Sudarmadi, mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif.

"Penertiban dilakukan setelah melalui tahapan sesuai prosedur. Sebelumnya kami sudah memberikan SP pertama hingga SP kedua kepada para pedagang agar mereka memiliki kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku," kata Dedi, Jumat 24 Juli 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....