Sebanyak 15 Petugas Tindak Internal Satpol PP Belitung Timur Resmi Dikukuhkan

  • 17 Apr 2026 17:12 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Belitung Timur – Sebanyak 15 Petugas Tindak Internal (PTI) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung Timur resmi dikukuhkan Bupati Kamarudin Muten. Pembentukan PTI tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan internal Satpol PP, khususnya dalam meningkatkan kedisiplinan serta penegakan kode etik di lingkungan organisasi.

Dalam arahannya, Bupati Kamarudin Muten menegaskan bahwa Satpol PP harus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran tanpa tebang pilih. Ia menilai, penguatan internal melalui PTI akan berdampak pada peningkatan profesionalisme petugas di lapangan.

“Kalau internal kita kuat dan disiplin, maka di lapangan juga akan lebih tegas dan profesional. Itu yang kita harapkan dari Satpol PP ke depan,” ujar Kamarudin, Kamis 16 April 2026.

Selain itu, Kamarudin juga menekankan pentingnya penegakan aturan secara adil serta pengawasan terhadap generasi muda. Ia mengingatkan agar pelajar tidak berada di luar rumah hingga larut malam demi menjaga fokus pada pendidikan dan masa depan mereka.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Belitung Timur, Novis Ezuar menjelaskan, pembentukan PTI merupakan tindak lanjut arahan Bupati untuk melakukan pembenahan internal. Menurutnya, PTI berfungsi layaknya pengawasan internal seperti Propam di kepolisian yang bertugas memantau kedisiplinan dan kode etik anggota.

“PTI ini akan mengawasi anggota di lapangan. Jika ada laporan masyarakat atau ditemukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, maka PTI akan memproses melalui pemanggilan hingga sidang internal untuk menentukan sanksi,” jelasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....