54 Aset Tanah Pemkab Bangka Sudah Bersertifikat

  • 16 Apr 2026 14:26 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat – Sebanyak 54 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka sudah memiliki bukti kepastian hukum atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka.

Analisis Hukum Pertanahan BPN Bangka Aji Prio Laksono mengatakan, 54 sertifikat aset tanah yang dikeluarkan tersebut merupakan usulan dari 200-an berkas pemerintah daerah pada periode sebelumnya.

“Sudah 54 aset pemda yang sudah bersertifikat dari 200-an berkas yang sudah diusulkan atau masuk ke kita,” kata Aji Prio Laksono kepada RRI, Kamis 16 April 2026.

Ia menjelaskan, dari puluhan aset yang sudah bersertifikat ini, sebanyak 117 berkas sudah dilakukan pengukuran lahan dan sisanya dalam tahap perlengkapan persyaratan.

“Semua berkas yang masuk kami koreksi sebelum dilakukan proses berikutnya,” ujarnya.

Dalam proses kepengurusan ini, pihaknya menemukan sejumlah objek tanah yang tidak memiliki patok atau tanda sehingga batasnya tidak diketahui.

“Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginstruksikan seluruh pemda di Indonesia membuat sertifikat tanah dan bangunan sebagai upaya mengoptimalkan pengamanan aset daerah,” ujarnya.

Pemkab Bangka sendiri, menyepakati pembuatan sertifikat tanah sebanyak kurang lebih 412 objek tanah yang harus bersertifikat. Namun, untuk sementara yang masuk ke BPN Bangka baru 200 berkas usulan.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekda Bangka, Thony Marza mengakui, pihaknya melakukan percepatan realisasi pembuatan sertifikat aset lahan pemda.

“Percepatan realisasi ini merupakan instruksi dari KPK RI untuk mengoptimalkan pengamanan aset daerah,” ujarnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....