Cyberbullying Dominasi Kasus Anak, Komnas PA Babel Dorong PP TUNAS Diterapkan Seri

  • 10 Apr 2026 12:21 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Belitung - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menilai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS menjadi langkah penting dalam melindungi anak dari ancaman di ruang digital, terutama kasus cyberbullying yang dinilai sudah mengkhawatirkan.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Babel, Imelda Handayani mengatakan, berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2025 tercatat lebih dari 3.000 kasus anak, dan sekitar 45 persennya berkaitan dengan cyberbullying.

"Data dari KPAI mencatat ada 3.000-an kasus anak, dan 45 persennya berkaitan dengan kasus cyberbullying. Itu menurut kami sudah lampu merah," kata Imelda saat dialog di RRI Belitung, pada Kamis 9 April 2026.

Selain itu, ia juga menyebut data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan angka yang tidak jauh berbeda, yakni sekitar 40 persen kasus anak yang tercatat berkaitan dengan persoalan serupa.

Menurutnya, tingginya angka tersebut menunjukkan ruang digital di Indonesia sudah mendesak untuk diatur, mengingat selama ini belum ada regulasi tegas terkait pembatasan akses anak terhadap platform media sosial.

"Selama ini kita belum punya regulasi yang tegas terkait pembatasan akses anak di ruang digital. Jadi kalau regulasi ini benar-benar diterapkan dengan serius, pemerintah punya dasar kuat untuk mengatur," ujarnya.

Imelda menilai, cyberbullying tidak bisa lagi dianggap masalah ringan karena dampaknya sangat nyata terhadap kehidupan anak. Ia menyebut sejumlah kasus menunjukkan korban cyberbullying dapat mengalami tekanan mental berat hingga putus sekolah, bahkan ada yang sampai mengakhiri hidup.

"Dampaknya nyata. Ada anak yang sampai putus sekolah, bahkan ada yang sampai mengakhiri hidupnya," katanya.

Ia menjelaskan, salah satu poin utama dalam PP TUNAS adalah pembatasan usia anak dalam mengakses media sosial. Hal ini dinilai penting karena anak-anak selama ini terlalu bebas mengunggah aktivitas pribadi, termasuk foto dan status, yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Namun demikian, Imelda menegaskan pembatasan tersebut bukan berarti anak sepenuhnya dilarang menggunakan gadget. Menurutnya, penggunaan teknologi tetap diperlukan, termasuk untuk mendukung pembelajaran di sekolah. Karena itu, yang terpenting adalah adanya pembatasan dan pendampingan dari orang tua.

"Bukan berarti anak sama sekali tidak boleh menggunakan gadget. Tapi yang penting adalah pembatasan dan pendampingan," ucapnya.

Ia pun mendorong agar penerapan PP TUNAS dilakukan secara konsisten dan serius, sehingga mampu menekan angka kasus cyberbullying serta memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak di ruang digital.

Sementara itu, salah satu orang tua di Belitung, Putri, menilai tingginya kasus cyberbullying memang sudah mengkhawatirkan dan perlu penanganan serius melalui penerapan PP TUNAS.

Menurutnya, anak-anak saat ini sangat mudah terpengaruh lingkungan digital, apalagi jika sudah aktif di media sosial tanpa pengawasan. Karena itu, pembatasan usia dan aturan akses dinilai penting agar anak tidak menjadi korban maupun pelaku perundungan online.

*Sekarang anak-anak gampang sekali ikut-ikutan komentar atau posting, kadang tanpa sadar itu bisa menyakiti orang lain. Jadi memang perlu aturan dan orang tua juga harus lebih ketat mengawasi," ujar Marisya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....