TAT Tentukan Status Hukum dan Rehabilitasi Tersangka Narkotika

  • 02 Mar 2026 11:25 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat — Tim Asesmen Terpadu (TAT) menjadi pintu penting dalam menentukan penanganan tersangka penyalahgunaan narkotika.

Pengolah Data dan Informasi BNN Kabupaten Bangka, Anin Naftul Fatimah dalam dialog interaktif Sanksi di Pro 1 RRI Sungailiat menjelaskan, TAT merupakan tim yang bertugas melakukan asesmen terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika untuk menentukan statusnya, apakah sebagai korban, pecandu, atau penyalahguna.

“TAT terdiri dari tim hukum dan tim medis. Kami menggali sejauh mana keterlibatan tersangka, apakah hanya pengguna, korban, atau terlibat jaringan. Dari situ ditentukan rekomendasinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengajuan TAT dilakukan oleh penyidik kepolisian atau penyidik BNN maksimal 3x24 jam sejak penangkapan. Sementara surat rekomendasi diterbitkan paling lama enam hari setelah penangkapan.

"Rekomendasi tersebut dapat berupa rehabilitasi, proses hukum, atau kombinasi keduanya, jadi tidak selalu harus dipenjara. Jika memang berstatus korban atau pecandu, sesuai undang-undang, wajib menjalani rehabilitasi,” tegasnya.

Dengan keberadaan TAT, BNN Kabupaten Bangka berharap penanganan penyalahgunaan narkotika semakin berkeadilan, mengedepankan pemulihan tanpa mengesampingkan aspek hukum.

Salah satu pendengar, Rudi di Sungailiat, mempertanyakan apakah keluarga tersangka dapat mengajukan permohonan agar anggota keluarganya mengikuti asesmen TAT.

Menanggapi hal itu, Anin menjelaskan bahwa pengajuan TAT tetap harus melalui penyidik yang menangani perkara. Namun, keluarga dapat berkoordinasi dan menyampaikan permohonan kepada penyidik untuk dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Keputusan tetap berada di penyidik, tetapi keluarga bisa menyampaikan usulan agar dilakukan asesmen, sepanjang memenuhi syarat,” jelasnya

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....