Titik Terang Tumpang Tindih Wilayah Pertambangan di Bangka Barat

  • 08 Jun 2026 17:47 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • Tumpang tindih wilayah antara zona tangkap nelayan dan aktivitas pertambangan di wilayah Teluk Kelabat Dalam, Bangka Barat.

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menemukan titik terang atas persoalan tumpang tindih wilayah antara zona tangkap nelayan dan aktivitas pertambangan di wilayah Teluk Kelabat Dalam, Bangka Barat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Babel usai menggelar rapat koordinasi terkait permasalahan tersebut di Kantor DPRD Babel, Senin 8 Juni 2026.

"Alhamdulillah, atas izin Allah hari ini sudah ada jalan keluarnya," ucap Didit.

Didit mengatakan, dasar hukum yang digunakan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Zonasi Wilayah. Dalam aturan tersebut, secara tegas telah diatur pembagian wilayah, di mana ada zona khusus untuk aktivitas pertambangan dan zona terlarang untuk pertambangan yang diperuntukkan bagi wilayah tangkap nelayan.

Berdasarkan pengecekan dengan PT Timah, ternyata perusahaan tersebut tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk wilayah yang saat ini dipermasalahkan, karena wilayah tersebut memang bukan merupakan kewenangan atau konsesi perusahaan.

Untuk menyelesaikan persoalan di lapangan, telah disepakati akan dilakukan peninjauan. Tim gabungan terdiri dari unsur Kepolisian Air dan Udara (Polairud), Polres setempat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kelautan, serta Dinas Pertambangan. Mereka akan didampingi oleh kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan masyarakat dari 10 desa terkait.

"Langkah awal yang akan ditempuh adalah meminta secara baik-baik agar aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Kelabat Dalam yang secara hukum merupakan zona tangkap nelayan segera dikosongkan dan dihentikan," ujarnya.

Mengenai aspirasi masyarakat yang meminta perpanjangan status atau ketentuan wilayah tersebut, Didit menjelaskan hal tersebut bukan merupakan wewenang DPRD Provinsi. Permohonan semacam itu menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral selaku pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut.

“Perda Nomor 3 Tahun 2020 tersebut berlaku hingga tahun 2040 dan disusun berdasarkan undang-undang yang lebih tinggi, sehingga ketentuan di dalamnya harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak,” ucapnya.

Ketua Forum Nelayan Peicinta Teluk Kelabat Dalam, Maryono, mengatakan, , tuntutan pihaknya agar tidak ada perpanjangan IUP di wilayah tersebut. Sebab IUP PT Timah itu 2010 sampai 2025 habis.

“Nah dan di situ tadi PT Timah menyatakan bahwa mereka tidak mengeluar SPK sedangkan nyatanya di lapangan itu dari 2022. Unik ya, Dari 2022 mereka melakukan eksploitasi sampai akhir 2025. Itu di IUP Baki dan IUP Bukit Belinyu ya. Di IUP Dante dan IUP Batu Dinding,” ucap Maryono.

Diakui, Maryono pihaknya merasa kecewa terhadap hal ini. Nelayan berharap terhadap hal ini pihak terkait tinggal diam.

“Teluk Kelabat Dalam zero tambang itu tidak adalagi tambang. Tapi nyatanya Tapi nyatanya masih banyak (tambang),” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....