Bapas Tanjungpandan Gandeng DLH Beltim Jalankan Pidana Kerja Sosial
- 02 Jun 2026 16:54 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Belitung - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan menjalin kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung Timur untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Hal ini dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Kepala Bapas Kelas II Tanjungpandan Muhamad Irfani dan Kepala DLH Belitung Timur Adlan Taufik di Kantor DLH Belitung Timur, Selasa 2 Juni 2026.

Kepala Bapas Kelas II Tanjungpandan, Muhamad Irfani mengatakan pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pembaruan hukum pidana yang mengedepankan pendekatan lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
"Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana tertentu dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi kepentingan umum tanpa harus menjalani pidana penjara," kata Irfani, Selasa 2 Juni 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pembinaan, rehabilitasi, penyelesaian konflik, dan pemulihan keseimbangan dalam masyarakat.
Ia menjelaskan, Bapas memiliki peran penting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penyusunan penelitian kemasyarakatan, pemberian rekomendasi kepada aparat penegak hukum, hingga melakukan pembimbingan dan pengawasan selama pidana dijalankan.
"Karena itu diperlukan dukungan lintas sektor agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Irfani menambahkan, kerja sama dengan DLH Belitung Timur menjadi langkah konkret untuk menyiapkan lokasi dan jenis kegiatan yang dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, sekaligus mendukung kepentingan publik dan pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala DLH Belitung Timur, Adlan Taufik menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi itu sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan mendorong partisipasi masyarakat menjaga kebersihan lingkungan.
"Kami siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial melalui kegiatan yang relevan dengan tugas dan fungsi DLH, seperti pemeliharaan kebersihan fasilitas umum, penataan lingkungan, dan kegiatan sosial lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat," ujar Adlan.
Ia menilai pelaksanaan pidana kerja sosial juga memiliki nilai edukatif karena dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial, disiplin, serta kepedulian terhadap lingkungan.
Melalui kerja sama ini, Bapas Kelas II Tanjungpandan dan DLH Belitung Timur berkomitmen memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial guna mendukung implementasi KUHP Nasional serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....