Kurban Harus sesuai Syariat

  • 08 Mei 2026 11:54 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat – Masyarakat diingatkan agar memahami fikih kurban sesuai tuntunan syariat Islam. Hal tersebut disampaikan ustaz Jaja Sulaiman dalam program Mutiara Pagi Pro 1 RRI Sungailiat.

Menurutnya, kurban merupakan ibadah mahdah atau ibadah ritual yang tata cara pelaksanaannya telah diatur langsung oleh Allah SWT.

Ia menjelaskan, hewan yang sah dijadikan kurban hanya dari golongan bahimatul an’am, yakni unta, sapi atau kerbau, kambing dan domba. Selain jenis tersebut, meskipun memiliki nilai ekonomi tinggi, tetap tidak sah dijadikan hewan kurban.

“Kalau uang Rp30 juta dibelikan sapi maka sah untuk kurban. Tapi kalau dibelikan ayam meski nilainya sama, tetap tidak sah karena tidak sesuai syariat,” ujarnya.

Ustaz Jaja menambahkan, waktu penyembelihan juga telah ditetapkan, yakni setelah pelaksanaan salat Iduladha hingga berakhirnya hari tasyrik pada 13 Dzulhijjah sebelum Magrib.

Pendengar asal Pangkalpinang Ruslidan berharap materi fikih kurban seperti ini lebih sering disampaikan menjelang Iduladha agar masyarakat semakin paham tata cara kurban yang benar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....