Hindari Riba saat Berutang

  • 21 Jul 2026 11:02 WIB
  •  Sungailiat

RRI.co.id, Sungailiat – Berutang termasuk pinjaman online maupun kartu kredit, harus disikapi secara bijak dengan memperhatikan aturan syariat Islam.

Hal itu disampaikan Ustaz Syaiful Zuhri dalam tausiyah program mutiara pagi RRI Pro 1 Sungailiat.

Menurutnya, Islam tidak melarang seseorang berutang selama dilakukan untuk tujuan yang baik dan tidak mengandung unsur riba.

"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Kalau pinjam uang lalu diwajibkan mengembalikan lebih karena syarat sejak awal, itu termasuk riba," jelasnya.

Selain menghindari riba, ia menegaskan setiap transaksi juga harus bebas dari unsur gharar atau ketidakjelasan serta maisir atau spekulasi.

"Tujuan penggunaan dana harus jelas sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak,"ujarnya.

Pendengar RRI, Pak Dzulfaizar mengaku semakin memahami pentingnya memastikan tujuan pinjaman sebelum memutuskan berutang.

"Kita jangan mudah tergiur berbagai tawaran pinjaman yang berisiko menimbulkan beban keuangan,"katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....