Rp35 Miliar PPJ Bangka: Untuk Token Lampu Jalan dan Kas Daerah
- 30 Agt 2026 14:32 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Bangka - Pemkab Bangka terima Rp35 miliar dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tiap tahun. Seluruhnya masuk kas daerah dan 10 persen dikembalikan ke Dishub untuk lampu jalan.
Hal itu disampaikan Kepala Dishub Bangka Saparudin sekaligus menjawab DPRD yang mempertanyakan pemanfaatan PPJ.
"Itu dimanfaatkan untuk perawatan lampu jalan serta biaya pengisian token listrik lampu jalan," kata Saparudin, Minggu 30 Agustus 2026.
Anggota DPRD Bangka Firmansyah Levi menyoroti PPJ ini.
"Jadi kemana uang itu? Ini yang kami minta dikembalikan lagi untuk masyarakat. Yang kami tahu katanya Rp5 miliar untuk pengadaan token. Nah sisanya ini kami nggak tahu," ujarnya.
Ia menyebut masalah lampu jalan masih jadi PR Pemkab Bangka. "Tiap reses di mana-mana seluruh Anggota DPRD mendapat laporan soal lampu jalan," kata Firmansyah Levi.
"Lebih tepat nominalnya ditanyakan langsung ke BPPKAD ya karena domain soal ini ada di BPPKAD," kata Saparudin, kepada RRI, di Sungailiat, Minggu, 30 Agustus 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....