Co-Billing Retribusi Sampah Resmi Diluncurkan, Permudah Pembayaran Warga

  • 08 Jul 2026 18:51 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Bangka - Pemerintah Kabupaten Bangka resmi meluncurkan sistem co-billing pembayaran retribusi pelayanan persampahan yang terintegrasi dengan tagihan air minum Perumdam Tirta Bangka. Peluncuran dilakukan langsung oleh Bupati Bangka Fery Insani di Kantor Perumdam Tirta Bangka, Rabu, 8 Juli 2026.

Penerapan sistem co-billing ini menjadi langkah inovatif pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban membayar retribusi sampah.

"Kita berpikir dengan kondisi anggaran sampah Pemda yang kecil sekali. Makanya saya memiliki ide seperti ini, disisi lain, sampah juga masih berserakan, sehingga bisa dilakukan antisipasi," katanya.

Fery menegaskan, peningkatan penerimaan retribusi akan berdampak pada semakin baiknya pelayanan pengelolaan sampah di Kabupaten Bangka, mulai dari pengangkutan hingga kebersihan lingkungan.

Sementara itu, Direktur Perumdam Tirta Bangka, Abdi, menjelaskan sistem co-billing merupakan hasil sinergi antara Perumdam Tirta Bangka dengan Pemerintah Kabupaten Bangka melalui dinas terkait. Sistem ini memanfaatkan jaringan pelanggan Perumdam yang telah berjalan sehingga proses penagihan menjadi lebih efektif dan efisien.

Menurutnya, pelanggan cukup melakukan satu kali pembayaran untuk melunasi tagihan air minum sekaligus retribusi pelayanan persampahan.

"Harapannya, pelayanan kepada masyarakat semakin mudah dan tingkat kepatuhan pembayaran retribusi juga meningkat," katanya.

Pemerintah Kabupaten Bangka optimistis penerapan sistem co-billing dapat memperkuat tata kelola retribusi daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat melalui pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....