Implementasi KTR di Bangka Capai 80 Persen

  • 30 Jun 2026 17:49 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat - Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bangka menunjukkan perkembangan yang positif dan telah mencapai sekitar 80 persen. Hal itu berdasar hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, tingkat penerapan KTR di berbagai tatanan

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bangka, Indrata Yusaka, menyebutkan, capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat, pengelola fasilitas publik, serta para pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok.

"Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bangka saat ini telah mencapai sekitar 80 persen pada seluruh tatanan KTR. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 serta semakin kuatnya komitmen bersama dalam mendukung kesehatan masyarakat," ujarnya, Selasa, 30 Juni 2026.

Keberadaan Satgas KTR diharapkan mampu mempercepat respons terhadap berbagai permasalahan di lapangan, meningkatkan efektivitas pengawasan, sekaligus memperkuat sinergi antarperangkat daerah dan instansi yang terlibat dalam mendukung keberhasilan implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bangka.

Untuk semakin mengoptimalkan pelaksanaan KTR, Satpol PP Kabupaten Bangka juga berencana menyelenggarakan Workshop Advokasi Kawasan Tanpa Rokok yang akan melibatkan seluruh unsur pelaksana KTR dan para pemangku kebijakan. Kegiatan tersebut diharapkan mampu menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan komitmen seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, menegaskan keberhasilan implementasi KTR merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, perangkat kecamatan, pengelola fasilitas publik, hingga masyarakat.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi seluruh pemangku kepentingan," katanya.

Ke depan, Satpol PP Kabupaten Bangka akan terus meningkatkan intensitas pembinaan, pengawasan, serta penegakan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang sehat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Bangka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....