Bakuda Babel Kejar Target Pemutihan Pajak Kendaraan Rp63,8 Miliar

  • 17 Sep 2026 14:59 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) terus menggenjot penerimaan pajak daerah melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta SWDKLLJ. Program yang berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026 ini, menargetkan penerimaan sebesar Rp63,8 miliar

Kepala Bakuda Provinsi Bangka Belitung, Yunan Helmi, mengatakan, hingga pertengahan September 2026, realisasi penerimaan dari program pemutihan tersebut telah mencapai lebih dari 40 persen.

"Target selama pemutihan dari 1 Agustus sampai 31 Oktober 2026 itu sebesar Rp63.808.653.865. Per periode 1 Agustus hingga 14 September, sudah terealisasi sebesar Rp27.475.747.000 atau sekitar 43,06 persen," kata Yunan, Kamis 17 September 2026.

Yunan mengaku optimis sisa target sebesar 56,94 persen dapat tercapai pada paruh kedua masa pemutihan, yakni periode 15 September hingga 31 Oktober 2026. Menurutnya, kesadaran dan kebiasaan masyarakat dalam membayar pajak umumnya meningkat menjelang batas akhir program.

"Kami optimis target ini akan tercapai, mengingat kebiasaan masyarakat biasanya memanfaatkan momentum pemutihan pada momen-momen terakhir (last minute)," ujarnya.

Yunan menegaskan, program pemutihan kali ini tidak akan diperpanjang setelah tanggal 31 Oktober 2026. Oleh karena itu, ia mengimbau para wajib pajak untuk segera memanfaatkan sisa waktu yang ada.

"Setelah pemutihan tiga bulan ini, tidak ada perpanjangan lagi stop Sampai Oktober saja. Setelah 1 November, pelayanan dan tarif pajak akan berjalan seperti biasa. Masa pemutihan resmi berakhir," katanya.

Ia mengharapkan masyarakat memanfaatkan sisa waktu yang tinggal sekitar satu setengah bulan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya, baik untuk pemutihan pokok maupun denda PKB serta SWDKLLJ.

Sementara itu, salah satu warga, Cella, menyambut baik kebijakan pemutihan pajak ini, sebab sangat membantu masyarakat, terutama bagi yang masih memiliki tunggakan pajak.

“Nah, dengan adanya pemutihan ini, beban yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan, dan tentu ini juga menjadi kesempatan bagi kami sebagai wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban dalam membayar pajak ataupun tertib dalam membayar pajak,” kata Cella.

Ia berharap, program ini juga dapat dimanfaatkan secara luas.

“Harapannya, semoga program seperti ini bisa terus disosialisasikan agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkannya dengan baik,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....