BKPSDM Bangka Jatuhi Sanksi Delapan ASN per 2026
- 22 Jun 2026 16:23 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka telah memberikan sanksi kepada delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Tiga ASN dijatuhi sanksi penurunan jabatan, sedangkan lima ASN lainnya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bangka, Rismy Wiramadonna, mengatakan ASN tersebut melanggar peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri.
“Kami melihat dan mendengarkan informasi bahwa masih ditemukan pegawai yang melakukan pelanggaran. Karena itu pada coffee morning kali ini tema yang diangkat adalah disiplin PNS dan manajemen pemerintahan,” kata Rismy, Senin, 22 Juni 2026.
Menurutnya, tahun 2026 inipun diberikan ancaman hukuman disiplin sedang kepada 1 orang dengan penundaan kenaikan pangkat.
Rismy mengaku kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Karena itu, BKPSDM bersama pimpinan daerah terus mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan pembinaan terhadap pegawai.
“Ini menjadi sesuatu yang memprihatinkan. Melalui kegiatan hari ini kami memberikan motivasi sekaligus penekanan kepada seluruh OPD agar dapat memberikan teguran, pembinaan, hingga sanksi kepada pegawai yang melanggar aturan,” katanya.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang terjadi cukup beragam, mulai dari pegawai yang tidak melaksanakan kinerja dan kewajibannya dengan baik hingga persoalan yang berkaitan dengan rumah tangga, moral, dan tindak pidana korupsi.
Selain itu, BKPSDM juga menyoroti meningkatnya persoalan rumah tangga yang berujung pada pengajuan perceraian di kalangan ASN.
“Kami memberikan saran dan masukan kepada OPD agar memperhatikan etika di lingkungan kerja. Jangan sampai muncul permasalahan yang berawal dari hubungan yang tidak semestinya dan berdampak pada kehidupan rumah tangga pegawai,” ujarnya.
Rismy menegaskan bahwa persoalan perselingkuhan harus dihindari oleh setiap ASN karena dapat berdampak pada pelanggaran disiplin dan mencoreng citra aparatur pemerintah.
Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk dari suami maupun istri terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN wajib ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui pembinaan yang terus dilakukan, BKPSDM berharap seluruh ASN di Kabupaten Bangka dapat meningkatkan kedisiplinan, menjaga integritas, serta menjadi teladan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Bupati Bangka Fery Insani meminta pegawai patuh akan aturan dan tidak melakukan pelanggaran.
“Kita proses sesuai aturan, termasuk perselingkuhan tidak ada toleransi,” ucapnya.
Total pegawai Pemerintah Kabupaten Bangka hingga kini tercatat 7.246 orang terdiri dari 3.070 PNS, 1.367 PPPK dan 2.806 PPPK Paruh Waktu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....